Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos

Minggu, 04 April 2021 | 10:00 WIB
Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya ingin menanyakan mengenai hasil investasi saya di luar negeri. Jadi ada 1 investasi di Singapura yang untung, sedangkan investasi di Amerika mengalami kerugian. Apakah atas kerugian di Amerika ini bisa mengurangi pajak penghasilan dari investasi di Singapura?

Kurniawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008) menyebutkan yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar dengan dalam negeri. Nah, untuk menghindari terjadinya Pajak Berganda (Double Taxation) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri. Peraturan ini menerangkan bahwa sumber penghasilan luar negeri salah satunya adalah penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya dari negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Pasal 4 aturan itu dijelaskan bahwa

(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di Indonesia.

(2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a.penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;

b.penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan

c.penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

(3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:

a.kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan

b.kerugian lain di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK-192/PMK.03/2018 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak pada perhitungan SPT Tahunan PPh tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan juga tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Maka dapat kami simpulkan atas kerugian atas investasi saham yang diderita di luar negeri (dalam hal ini Amerika), tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan PPh.

Sedang keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham di Singapura, dilakukan penggabungan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.  Sedangkan keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham dari luar negeri (di Singapura), dilakukan penggabungan dengan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.

Apabila seandainya ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogianya dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri. PPh Luar Negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.

Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri telah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan atas Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

1.Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;

2.Jumlah PPh Luar Negeri; dan,

3.Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Untuk penghasilan keuntungan investasi saham di luar negeri tersebut dikenakan PPh tarif umum dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Tarif pajak yang akan dikenakan atas gabungan penghasilan tersebut (Penghasilan Kena Pajak) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

1.Tarif Pajak sampai dengan Rp50 juta besarnya 5%;

2.Tarif Pajak antara Rp50 jutaRp 250 juta besarnya 15%;

3.Tarif Pajak di atas Rp 250 jutaRp500 juta besarnya 25%;

4.Tarif Pajak di atas Rp 500 juta besarnya 30%.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Diguyur Net Sell Triliunan Rupiah, Apakah Kenaikan Tiga Hari TLKM Cuma Bull Trap?
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Diguyur Net Sell Triliunan Rupiah, Apakah Kenaikan Tiga Hari TLKM Cuma Bull Trap?

Karakter bisnis yang relatif defensif, arus kas yang stabil, serta rekam jejak pembagian dividen turut menjadi daya tarik PT Telkom Indonesia Tbk.

Tekanan Kredit Sektor Konstruksi, Indikasi Tingginya Risiko Likuiditas
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Tekanan Kredit Sektor Konstruksi, Indikasi Tingginya Risiko Likuiditas

Masalah utamanya bukan sekadar jumlah utang, melainkan ketidaksesuaian jadwal pembayaran dengan penerimaan kas proyek.

Tak Hanya CIMB Niaga, Ada 14 Bank Punya Asing dengan Free Float di Bawah 15%
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Tak Hanya CIMB Niaga, Ada 14 Bank Punya Asing dengan Free Float di Bawah 15%

Guntur menambahkan, jika banyak perusahaan berkualitas memilih delisting, market cap, likuiditas, dan investable universe BEI akan berkurang.

Hari Ini Saham PTSN dan ERAA Naik 24,46% dan 1,75%, Efek Wacana Pemberian HP Gratis?
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Hari Ini Saham PTSN dan ERAA Naik 24,46% dan 1,75%, Efek Wacana Pemberian HP Gratis?

Pemerintah berencana akan membagikan handphone gratis untuk sekurang-kurangnya 25 juta warga berusia dewasa yang masuk dalam kategori desil 1-4.

Trafik Kargo IPCC Naik, Pemulihan Logistik Kendaraan Domestik Topang Kinerja
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Trafik Kargo IPCC Naik, Pemulihan Logistik Kendaraan Domestik Topang Kinerja

Tim Riset UOB Kay Hian memasukkan saham IPCC sebagai salah satu dari 10 saham yang berpotensi memberikan imbal hasil dividen tinggi.

Genjot Kinerja, JPFA Tebar Belanja Modal Rp 4 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Genjot Kinerja, JPFA Tebar Belanja Modal Rp 4 Triliun

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) memproyeksikan belanja modal atau capital expenditure (capex) di sepanjang 2026 akan melampaui Rp 4 triliun.

AMMN Mulai Eksekusi Aksi Buyback Saham Rp 1 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:46 WIB

AMMN Mulai Eksekusi Aksi Buyback Saham Rp 1 Triliun

Aksi korporasi ini akan berlangsung selama tiga bulan dan dimulai pada Kamis 22 Oktober 2026 hingga 22 Januari 2027.​

TLDN Bayar Dividen Interim Tahun 2026 Rp 258,9 Miliar
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:42 WIB

TLDN Bayar Dividen Interim Tahun 2026 Rp 258,9 Miliar

Kemarin, emiten perkebunan sawit tersebut telah melaksanakan pembayaran dividen interim tahun 2026 senilai Rp 258,93 miliar dari buku tahun 2026. 

Waspadai Kenaikan Inflasi Pangan Imbas El Nino
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Waspadai Kenaikan Inflasi Pangan Imbas El Nino

Pada September 2026 lalu, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2026 mencapai 3,28% secara tahunan

Penjualan Tiap Toko Membaik, Prospek ACES Semakin Ciamik
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Penjualan Tiap Toko Membaik, Prospek ACES Semakin Ciamik

Pertumbuhan SSSG PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) di sembilan bulan 2026 berbalik dari kontraksi 3,6% yoy pada periode sama di tahun 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler