Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos

Minggu, 04 April 2021 | 10:00 WIB
Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya ingin menanyakan mengenai hasil investasi saya di luar negeri. Jadi ada 1 investasi di Singapura yang untung, sedangkan investasi di Amerika mengalami kerugian. Apakah atas kerugian di Amerika ini bisa mengurangi pajak penghasilan dari investasi di Singapura?

Kurniawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008) menyebutkan yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar dengan dalam negeri. Nah, untuk menghindari terjadinya Pajak Berganda (Double Taxation) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri. Peraturan ini menerangkan bahwa sumber penghasilan luar negeri salah satunya adalah penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya dari negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Pasal 4 aturan itu dijelaskan bahwa

(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di Indonesia.

(2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a.penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;

b.penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan

c.penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

(3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:

a.kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan

b.kerugian lain di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK-192/PMK.03/2018 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak pada perhitungan SPT Tahunan PPh tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan juga tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Maka dapat kami simpulkan atas kerugian atas investasi saham yang diderita di luar negeri (dalam hal ini Amerika), tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan PPh.

Sedang keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham di Singapura, dilakukan penggabungan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.  Sedangkan keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham dari luar negeri (di Singapura), dilakukan penggabungan dengan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.

Apabila seandainya ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogianya dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri. PPh Luar Negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.

Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri telah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan atas Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

1.Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;

2.Jumlah PPh Luar Negeri; dan,

3.Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Untuk penghasilan keuntungan investasi saham di luar negeri tersebut dikenakan PPh tarif umum dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Tarif pajak yang akan dikenakan atas gabungan penghasilan tersebut (Penghasilan Kena Pajak) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

1.Tarif Pajak sampai dengan Rp50 juta besarnya 5%;

2.Tarif Pajak antara Rp50 jutaRp 250 juta besarnya 15%;

3.Tarif Pajak di atas Rp 250 jutaRp500 juta besarnya 25%;

4.Tarif Pajak di atas Rp 500 juta besarnya 30%.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Investor Lokal Ambil Alih Gerai GS Supermarket
| Senin, 19 Mei 2025 | 10:55 WIB

Investor Lokal Ambil Alih Gerai GS Supermarket

Produk-produk yang akan dijual pada merek baru ritel GS Supermarket setelah diambil alih akan sama yakni tetap berhubungan Korea Selatan.

ESG SSMS: Menjaga Biaya Sekaligus Menjaga Lingkungan
| Senin, 19 Mei 2025 | 10:26 WIB

ESG SSMS: Menjaga Biaya Sekaligus Menjaga Lingkungan

Strategi PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) untuk mengendalikan cost berlanjut di tahun 2025. Akankah berimbas pada investasi ESG?

ESG TLKM: Semakin Lincah Terapkan ESG dengan Strategi Anyar
| Senin, 19 Mei 2025 | 10:21 WIB

ESG TLKM: Semakin Lincah Terapkan ESG dengan Strategi Anyar

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) lebih lincah menerapkan ESG untuk bisnis berkelanjutan. Simak implementasi brand ESG barunya.

Profit 28,74%  Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (19 Mei 2025)
| Senin, 19 Mei 2025 | 08:59 WIB

Profit 28,74% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (19 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (19 Mei 2025) 1 gram Rp 1.894.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 28,74% jika menjual hari ini.

Diversifikasi Bisnis ke Sektor Logam hingga Kuasi Reorganisasi akan Dorong Saham BUMI
| Senin, 19 Mei 2025 | 08:45 WIB

Diversifikasi Bisnis ke Sektor Logam hingga Kuasi Reorganisasi akan Dorong Saham BUMI

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tengah mengincar tambang bauksit dan pabrik alumina di Kalimantan Barat, dan tambang emas di Australia

Usai Bangun Bandara, Gudang Garam (GGRM) Suntik Dana ke Proyek Tol Kediri-Tulungagung
| Senin, 19 Mei 2025 | 08:21 WIB

Usai Bangun Bandara, Gudang Garam (GGRM) Suntik Dana ke Proyek Tol Kediri-Tulungagung

Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang dibangun anak usaha GGRM memiliki total panjang 44,17 km dengan masa konsesi 50 tahun.

Kinerja Laba Bersih Emiten di Kuartal I-2025 Bervariasi, Sektor Mana yang Unggul?
| Senin, 19 Mei 2025 | 08:10 WIB

Kinerja Laba Bersih Emiten di Kuartal I-2025 Bervariasi, Sektor Mana yang Unggul?

Tekanan yang mulai berkurang, terutama dari global sebagai efek perang dagang berpotensi membantu kinerja emiten.

Menanti Jatah Dividen PGAS, Dividend Payout Ratio bisa 50%-70% dari Laba Bersih 2024
| Senin, 19 Mei 2025 | 07:44 WIB

Menanti Jatah Dividen PGAS, Dividend Payout Ratio bisa 50%-70% dari Laba Bersih 2024

PGAS merupakan salah satu emiten yang rajin membagikan dividen saban tahun dengan dividen payout ratio di atas 60%.

Rayuan Insentif Buat Hilirisasi Batubara
| Senin, 19 Mei 2025 | 07:36 WIB

Rayuan Insentif Buat Hilirisasi Batubara

Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif untuk memuluskan agenda hilirisasi komoditas batubara. Hal ini jadi katalis positif emiten batubara

Strategi Diversifikasi Portofolio Melalui Reksadana Campuran
| Senin, 19 Mei 2025 | 07:25 WIB

Strategi Diversifikasi Portofolio Melalui Reksadana Campuran

Fleksibilitas ini memungkinkan manajer investasi meracik portofolio seimbang, menyesuaikan dengan dinamika pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler