Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos

Minggu, 04 April 2021 | 10:00 WIB
Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya ingin menanyakan mengenai hasil investasi saya di luar negeri. Jadi ada 1 investasi di Singapura yang untung, sedangkan investasi di Amerika mengalami kerugian. Apakah atas kerugian di Amerika ini bisa mengurangi pajak penghasilan dari investasi di Singapura?

Kurniawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008) menyebutkan yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar dengan dalam negeri. Nah, untuk menghindari terjadinya Pajak Berganda (Double Taxation) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri. Peraturan ini menerangkan bahwa sumber penghasilan luar negeri salah satunya adalah penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya dari negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Pasal 4 aturan itu dijelaskan bahwa

(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di Indonesia.

(2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a.penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;

b.penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan

c.penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

(3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:

a.kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan

b.kerugian lain di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK-192/PMK.03/2018 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak pada perhitungan SPT Tahunan PPh tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan juga tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Maka dapat kami simpulkan atas kerugian atas investasi saham yang diderita di luar negeri (dalam hal ini Amerika), tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan PPh.

Sedang keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham di Singapura, dilakukan penggabungan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.  Sedangkan keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham dari luar negeri (di Singapura), dilakukan penggabungan dengan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.

Apabila seandainya ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogianya dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri. PPh Luar Negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.

Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri telah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan atas Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

1.Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;

2.Jumlah PPh Luar Negeri; dan,

3.Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Untuk penghasilan keuntungan investasi saham di luar negeri tersebut dikenakan PPh tarif umum dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Tarif pajak yang akan dikenakan atas gabungan penghasilan tersebut (Penghasilan Kena Pajak) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

1.Tarif Pajak sampai dengan Rp50 juta besarnya 5%;

2.Tarif Pajak antara Rp50 jutaRp 250 juta besarnya 15%;

3.Tarif Pajak di atas Rp 250 jutaRp500 juta besarnya 25%;

4.Tarif Pajak di atas Rp 500 juta besarnya 30%.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:24 WIB

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang

Produk smoke free product (SFP) dari HMSP di Indonesia akan menghasilkan gross profit margin (GPM) atau margin laba kotor mendekati 20%

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas

Penghentian satu pabrik sementara tersebut, dilakukan PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) sampai waktu yang belum ditentukan.

Profit 26,28% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (21 Juli 2025)
| Senin, 21 Juli 2025 | 08:41 WIB

Profit 26,28% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (21 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 21 Juli 2025 di Logammulia.com masih Rp 1.927.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.773.000 per gram.

Sido Muncul (SIDO) Memacu Diversifikasi Produk dan Perluas Pasar Ekspor
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:57 WIB

Sido Muncul (SIDO) Memacu Diversifikasi Produk dan Perluas Pasar Ekspor

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO)berharap penjualan dan laba bersih tahun 2025 bisa tumbuh 10% secara tahunan (yoy).

Bursa Akhirnya Mendepak Sejumlah Emiten Bermasalah
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:55 WIB

Bursa Akhirnya Mendepak Sejumlah Emiten Bermasalah

Delapan emiten dan dua saham preferen ditendang dari pencatatan Bursa Efek Indonesia mulai 21 Juli 2025 

Usai Menguat Pekan Lalu, IHSG Rawan Terkoreksi
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:52 WIB

Usai Menguat Pekan Lalu, IHSG Rawan Terkoreksi

Investor bakal mencermati rilis data inflasi Jepang yang kembali turun ke level 3,3% secara tahunan 

Rupiah Masih Memiliki Peluang Menguat di Awal Pekan
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:26 WIB

Rupiah Masih Memiliki Peluang Menguat di Awal Pekan

Investor memantau perkembangan tarif impor dan pernyataan pejabat The Fed terutama Jerome Powell yang akan berpidato pada Selasa (22/7). 

Perintis Triniti (TRIN) Menggarap Proyek Kawasan Bisnis di Lampung
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:25 WIB

Perintis Triniti (TRIN) Menggarap Proyek Kawasan Bisnis di Lampung

Holdwell Business Park dikembangkan di atas lahan seluas 12,5 hektare (ha) dan mengusung konsep storage house modern.

Sebanyak 12 Nama Lolos Seleksi Awal DK LPS
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:15 WIB

Sebanyak 12 Nama Lolos Seleksi Awal DK LPS

Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 resmi mengumumkan 12 nama yang lolos seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama

Kinerja Reksadana Saham Bisa Membaik di Semester II
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:15 WIB

Kinerja Reksadana Saham Bisa Membaik di Semester II

Berdasarkan data Infovesta,  pada periode itu, imbal hasil reksadana saham terkoreksi 2,95%, seiring bursa yang volatil. 

INDEKS BERITA

Terpopuler