Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos

Minggu, 04 April 2021 | 10:00 WIB
Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya ingin menanyakan mengenai hasil investasi saya di luar negeri. Jadi ada 1 investasi di Singapura yang untung, sedangkan investasi di Amerika mengalami kerugian. Apakah atas kerugian di Amerika ini bisa mengurangi pajak penghasilan dari investasi di Singapura?

Kurniawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008) menyebutkan yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar dengan dalam negeri. Nah, untuk menghindari terjadinya Pajak Berganda (Double Taxation) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri. Peraturan ini menerangkan bahwa sumber penghasilan luar negeri salah satunya adalah penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya dari negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Pasal 4 aturan itu dijelaskan bahwa

(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di Indonesia.

(2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a.penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;

b.penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan

c.penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

(3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:

a.kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan

b.kerugian lain di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK-192/PMK.03/2018 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak pada perhitungan SPT Tahunan PPh tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan juga tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Maka dapat kami simpulkan atas kerugian atas investasi saham yang diderita di luar negeri (dalam hal ini Amerika), tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan PPh.

Sedang keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham di Singapura, dilakukan penggabungan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.  Sedangkan keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham dari luar negeri (di Singapura), dilakukan penggabungan dengan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.

Apabila seandainya ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogianya dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri. PPh Luar Negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.

Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri telah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan atas Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

1.Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;

2.Jumlah PPh Luar Negeri; dan,

3.Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Untuk penghasilan keuntungan investasi saham di luar negeri tersebut dikenakan PPh tarif umum dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Tarif pajak yang akan dikenakan atas gabungan penghasilan tersebut (Penghasilan Kena Pajak) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

1.Tarif Pajak sampai dengan Rp50 juta besarnya 5%;

2.Tarif Pajak antara Rp50 jutaRp 250 juta besarnya 15%;

3.Tarif Pajak di atas Rp 250 jutaRp500 juta besarnya 25%;

4.Tarif Pajak di atas Rp 500 juta besarnya 30%.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Turun Saat Musim Mudik, Inflasi Tahunan Maret 2026 Mencapai 3,48%
| Rabu, 01 April 2026 | 12:50 WIB

Harga Emas Turun Saat Musim Mudik, Inflasi Tahunan Maret 2026 Mencapai 3,48%

Emas perhiasan mengalami deflasi 1,17% MtM setelah 30 bulan inflasi. Fenomena langka ini ikut menekan inflasi Maret 2026.

Surplus Neraca Dagang Menyempit di Awal 2026, Defisit Migas Makin Menekan
| Rabu, 01 April 2026 | 12:35 WIB

Surplus Neraca Dagang Menyempit di Awal 2026, Defisit Migas Makin Menekan

Indonesia catat surplus dagang 70 bulan berturut-turut hingga Februari 2026. Namun, lonjakan impor jadi sinyal tekanan baru. Pahami dampaknya!

Dianggap tak Berdasar, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7% Pemerintah Kelewat Pede
| Rabu, 01 April 2026 | 09:45 WIB

Dianggap tak Berdasar, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7% Pemerintah Kelewat Pede

Dalam sepuluh tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi pada kuartal yang beririsan dengan momen Lebaran hanya berkisar di 4,27% YoY.

Margin Terancam Harga CPO & Kemasan, Simak Prospek & Rekomendasi Saham Mayora (MYOR)
| Rabu, 01 April 2026 | 08:35 WIB

Margin Terancam Harga CPO & Kemasan, Simak Prospek & Rekomendasi Saham Mayora (MYOR)

MYOR mencetak gross profit margin (GPM) 22,0% sepanjang tahun 2025, lebih rendah ketimbang pencapaian di 2024. 

Saham AGII Cetak Rekor ATH Baru, Simak Prediksi Harga dan Rencana Bisnis 2026
| Rabu, 01 April 2026 | 08:00 WIB

Saham AGII Cetak Rekor ATH Baru, Simak Prediksi Harga dan Rencana Bisnis 2026

AGII mengoperasikan dua fasilitas produksi di Batam, yakni liquefaction plant pada Oktober 2025 serta nitrogen plant pada awal Desember 2025.

Efek Mudik Lebaran Tak Lagi Ampuh, Saham JSMR Malah Tertekan Kinerja dan Suku Bunga
| Rabu, 01 April 2026 | 07:40 WIB

Efek Mudik Lebaran Tak Lagi Ampuh, Saham JSMR Malah Tertekan Kinerja dan Suku Bunga

Model bisnis jalan tol yang dijalankan JSMR tergolong sangat sensitif terhadap fluktuasi daya beli masyarakat dan beban biaya modal.

Profitabilitas GOTO Makin Dekat, Fintech Jadi Kunci Utama?
| Rabu, 01 April 2026 | 07:35 WIB

Profitabilitas GOTO Makin Dekat, Fintech Jadi Kunci Utama?

Pencapaian EBITDA GOTO di 2025 lampaui ekspektasi. Analis ungkap strategi dan segmen pendorong utama. Cek rekomendasi sahamnya

Trio Saham ADRO, AADI, dan ADMR Membara, Ditopang Konflik Geopolitik & Harga Batubara
| Rabu, 01 April 2026 | 07:30 WIB

Trio Saham ADRO, AADI, dan ADMR Membara, Ditopang Konflik Geopolitik & Harga Batubara

Koreksi pada perdagangan terakhir bulan Maret masih tergolong wajar mengingat sebelumnya ADRO, AADI, dan ADMR sudah melaju kencang.

Rupiah Terburuk Sepanjang Sejarah, Net Sell Jumbo, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 01 April 2026 | 07:07 WIB

Rupiah Terburuk Sepanjang Sejarah, Net Sell Jumbo, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Apalagi kurs rupiah di pasar spot mencatatkan rekor terlemah sepanjang sejarah, tutup di Rp 17.041 per dolar Amerika Serikat.

Penumpang Kereta Capai 4,9 Juta di Masa Lebaran
| Rabu, 01 April 2026 | 07:04 WIB

Penumpang Kereta Capai 4,9 Juta di Masa Lebaran

Berdasarkan data operasional PT KAI, pada 30 Maret 2026 KAI melayani 182.726 pelanggan kereta api jarak jauh dengan tingkat okupansi 111,8%.

INDEKS BERITA

Terpopuler