Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos

Minggu, 04 April 2021 | 10:00 WIB
Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya ingin menanyakan mengenai hasil investasi saya di luar negeri. Jadi ada 1 investasi di Singapura yang untung, sedangkan investasi di Amerika mengalami kerugian. Apakah atas kerugian di Amerika ini bisa mengurangi pajak penghasilan dari investasi di Singapura?

Kurniawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008) menyebutkan yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar dengan dalam negeri. Nah, untuk menghindari terjadinya Pajak Berganda (Double Taxation) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri. Peraturan ini menerangkan bahwa sumber penghasilan luar negeri salah satunya adalah penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya dari negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Pasal 4 aturan itu dijelaskan bahwa

(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di Indonesia.

(2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a.penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;

b.penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan

c.penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

(3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:

a.kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan

b.kerugian lain di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK-192/PMK.03/2018 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak pada perhitungan SPT Tahunan PPh tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan juga tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Maka dapat kami simpulkan atas kerugian atas investasi saham yang diderita di luar negeri (dalam hal ini Amerika), tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan PPh.

Sedang keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham di Singapura, dilakukan penggabungan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.  Sedangkan keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham dari luar negeri (di Singapura), dilakukan penggabungan dengan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.

Apabila seandainya ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogianya dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri. PPh Luar Negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.

Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri telah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan atas Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

1.Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;

2.Jumlah PPh Luar Negeri; dan,

3.Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Untuk penghasilan keuntungan investasi saham di luar negeri tersebut dikenakan PPh tarif umum dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Tarif pajak yang akan dikenakan atas gabungan penghasilan tersebut (Penghasilan Kena Pajak) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

1.Tarif Pajak sampai dengan Rp50 juta besarnya 5%;

2.Tarif Pajak antara Rp50 jutaRp 250 juta besarnya 15%;

3.Tarif Pajak di atas Rp 250 jutaRp500 juta besarnya 25%;

4.Tarif Pajak di atas Rp 500 juta besarnya 30%.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Tumbuh 4%, Kinerja Sektor Properti Terus Berlanjut Tahun Ini
| Jumat, 14 Maret 2025 | 14:46 WIB

Tumbuh 4%, Kinerja Sektor Properti Terus Berlanjut Tahun Ini

BRI Danareksa Sekuritas memprediksi tiga emiten properti besar yakni CTRA, PWON dan BSDE akan mencatat pertumbuhan kinerja yang apik tahun ini.

Amerika Serikat Terancam Resesi, Eropa dan China Hadapi Krisis Properti
| Jumat, 14 Maret 2025 | 14:07 WIB

Amerika Serikat Terancam Resesi, Eropa dan China Hadapi Krisis Properti

Federal Reserve Bank of Atlanta memproyeksi resesi melalui proyeksi penurunan PDB kuartal I 2025 sebanyak 2,4%.

Efek Perang Dagang Berimbas pada Kenaikan Permintaan Lahan Kawasan Industri di 2025
| Jumat, 14 Maret 2025 | 13:50 WIB

Efek Perang Dagang Berimbas pada Kenaikan Permintaan Lahan Kawasan Industri di 2025

Kontribusi tenant asal China sangat signifikan terhadap total penjualan lahan di KIT Batang dan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan.

Harga Minyak Mentah Indonesia Menyusut
| Jumat, 14 Maret 2025 | 06:59 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Menyusut

Penurunan Indonesian Crude Price (ICP) selaras dengan penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional,

Pertamina akan Kelola Kilang Minyak Jumbo
| Jumat, 14 Maret 2025 | 06:54 WIB

Pertamina akan Kelola Kilang Minyak Jumbo

Pemerintah berencana membangun kilang minyak dengan kapasitas total 1 juta barel per hari (bph) di beberapa lokasi di Indonesia.

 Mind ID Cetak Omzet Rp 145 Triliun
| Jumat, 14 Maret 2025 | 06:41 WIB

Mind ID Cetak Omzet Rp 145 Triliun

Mind ID mencatatkan kinerja positif selama empat tahun terakhir dan terus menggelar ekspansi usaha di sepanjang tahun ini

Penguatan Rupiah Diproyeksi Masih Akan Tertahan pada Jumat (14/3)
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20 WIB

Penguatan Rupiah Diproyeksi Masih Akan Tertahan pada Jumat (14/3)

Rupiah berpotensi terapresiasi lebih tinggi jika saja realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih baik.

Pemerintah Perlu Tahan Penerbitan SBN
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:17 WIB

Pemerintah Perlu Tahan Penerbitan SBN

Realisasi pembiayaan utang atau penarikan utang baru mencapai Rp 224,3 triliun selama periode Januari-Februari 2025

Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang Masih Moncer
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:14 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang Masih Moncer

Berdasar data Infovesta Utama, per 12 Maret 2025, reksadana pendapatan tetap paling unggul dengan return 1,56% secara year-to-date (ytd).

Kelesuan Residensial Jadi Tantangan Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
| Jumat, 14 Maret 2025 | 05:10 WIB

Kelesuan Residensial Jadi Tantangan Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menghadapi tantangan dari likuiditas bank serta daya beli yang masih lesu

INDEKS BERITA

Terpopuler