Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos

Minggu, 04 April 2021 | 10:00 WIB
Melaporkan Pajak Hasil Investasi di Luar Negeri, Jika Ada Boncos
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya ingin menanyakan mengenai hasil investasi saya di luar negeri. Jadi ada 1 investasi di Singapura yang untung, sedangkan investasi di Amerika mengalami kerugian. Apakah atas kerugian di Amerika ini bisa mengurangi pajak penghasilan dari investasi di Singapura?

Kurniawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008) menyebutkan yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar dengan dalam negeri. Nah, untuk menghindari terjadinya Pajak Berganda (Double Taxation) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.03/2018 Tentang Pengkreditan Pajak Luar Negeri. Peraturan ini menerangkan bahwa sumber penghasilan luar negeri salah satunya adalah penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya dari negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Pasal 4 aturan itu dijelaskan bahwa

(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber di Indonesia.

(2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a.penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;

b.penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan

c.penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

(3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:

a.kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan

b.kerugian lain di luar negeri.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK-192/PMK.03/2018 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak pada perhitungan SPT Tahunan PPh tidak dapat memperhitungkan kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan juga tidak dapat memperhitungkan kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Maka dapat kami simpulkan atas kerugian atas investasi saham yang diderita di luar negeri (dalam hal ini Amerika), tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan PPh.

Sedang keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham di Singapura, dilakukan penggabungan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.  Sedangkan keuntungan (penghasilan neto) atas investasi saham dari luar negeri (di Singapura), dilakukan penggabungan dengan penghasilan di Indonesia dalam menghitung penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh.

Apabila seandainya ada PPh yang dipungut/dipotong oleh pihak luar negeri, seyogianya dapat dijadikan kredit pajak (pengurang) bagi PPh yang akan terutang di dalam negeri. PPh Luar Negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.

Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri telah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan atas Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri.

Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

1.Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;

2.Jumlah PPh Luar Negeri; dan,

3.Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.

Untuk penghasilan keuntungan investasi saham di luar negeri tersebut dikenakan PPh tarif umum dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Tarif pajak yang akan dikenakan atas gabungan penghasilan tersebut (Penghasilan Kena Pajak) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

1.Tarif Pajak sampai dengan Rp50 juta besarnya 5%;

2.Tarif Pajak antara Rp50 jutaRp 250 juta besarnya 15%;

3.Tarif Pajak di atas Rp 250 jutaRp500 juta besarnya 25%;

4.Tarif Pajak di atas Rp 500 juta besarnya 30%.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Saatnya Ucapkan, Selamat Tinggal Saham Gocap
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Saatnya Ucapkan, Selamat Tinggal Saham Gocap

Satu-satunya jalan keluar adalah menjual di pasar negosiasi. Itupun bila ada peminat dan biasanya pada harga yang jauh lebih rendah.

Saham Kawasan Industri Menguat, DMAS dan BEST Dinilai Punya Katalis Paling Nyata
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Saham Kawasan Industri Menguat, DMAS dan BEST Dinilai Punya Katalis Paling Nyata

SSIA menjadi kandidat strategis untuk menangkap siklus investasi EV, baterai, otomotif, dan manufaktur generasi berikutnya.

 Meski Biaya Input Naik, Emiten Baja Masih Menikmati Kenaikan Harga Baja HRC Global
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Meski Biaya Input Naik, Emiten Baja Masih Menikmati Kenaikan Harga Baja HRC Global

Lonjakan harga baja HRC tidak serta-merta menjamin margin profitabilitas emiten baja meningkat apabila tidak diimbangi dengan efisiensi biaya.

Saham ICBP Menguat 32,5% dari Titik Terendah, Didukung Asing & Fundamental yang Kuat
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Saham ICBP Menguat 32,5% dari Titik Terendah, Didukung Asing & Fundamental yang Kuat

Sejumlah sentimen negatif masih membayangi kinerja ICBP dan berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap bottom line perusahaan.

Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027 Dinilai Agresif, Tantangannya tak Mudah
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027 Dinilai Agresif, Tantangannya tak Mudah

Pemerintah membutuhkan lonjakan produktivitas, investasi swasta, produksi manufaktur, ekspor bernilai tambah, dan penguatan daya beli masyarakat.

PPN Penjualan di Luar Negeri
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:10 WIB

PPN Penjualan di Luar Negeri

Terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Apa saja?

Melirik Kilau Emas di Kanal Digital Bank
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Melirik Kilau Emas di Kanal Digital Bank

Perbankan mulai menjadikan emas sebagai salah satu ladang pertumbuhan baru, dengan akses digital menjadi pintu masuk utama.

Bara dari Sampah Membara di Tungku Produksi Semen
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bara dari Sampah Membara di Tungku Produksi Semen

Gunungan sampah yang diubah menjadi RDF membantu industri semen mengurangi ketergantungan pada energi batu bara.

Ada AI, Berlatih Bicara Bahasa Asing Lebih Fleksibel
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Ada AI, Berlatih Bicara Bahasa Asing Lebih Fleksibel

Belajar bahasa Inggris, tidak hanya soal memahami tata bahasa dan menghafal kosakata, juga kemampuan menggunakannya dalam percakapan.

Mengintip Peluang dari Bisnis Aki Khusus Kendaraan Listrik
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Mengintip Peluang dari Bisnis Aki Khusus Kendaraan Listrik

Masifnya penjualan kendaraan listrik memberi peluang bagi keberlangsungan bisnis komponen. Sep[erti peluang bisnisnya?

INDEKS BERITA

Terpopuler