Melihat Prospek Kinerja AALI, Pasca Bayar Denda Rp 571 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten sawit, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengeluarkan pernyataan bahwa Perseroan telah membayar denda sebesar Rp 571 miliar. Denda tersebut dilayangkan oleh Satuan Tugas penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
AALI menjelaskan bahwa pengenaan denda itu dilatarbelakangi oleh perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan AALI Tingning Sukowignjo menyampaikan AALI menerima nota pemberitahuan hasil perhitungan denda administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH.
Denda yang dibayar senilai Rp 571 miliar tersebut tidak berdampak secara keuangan Perusahaan. "Sampai dengan saat ini, tidak ada imbas material terhadap performa finansial dan kegiatan operasional Perseroan," jelas Tingning dalam keterangan tertulis.
Pemberlakuan denda yang ditujukan kepada AALI sejak Desember 2025 lalu tersebut, dilihat dari akun resmi instagram satgaspkhofficial yang menjabarkan pihaknya telah memanggil sebanyak 83 perusahaan sektor sawit untuk memproses verifikasi administratif terkait dengan penerbitan kawasan hutan.
Baca Juga: Harga CPO Melejit, Laba Astra Agro Lestari (AALI) Tahun 2025 Melesat Dua Digit
Selain menjatuhkan denda, Satgas PKO juga melakukan penguasaan kembali lahan dari aktivitas ilegal. Dari jumlah luas 4,09 juta hektare (ha) lahan sawit ilegal, sebanyak 2,47 juta ha diserahkan kepada Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Satgas PKO juga melaporkan bahwa sebanyak 41 perusahaan sawit telah membayar denda sebanyak total RP 4,7 triliun, 8 tidak hadir dari panggilan satgas dan memiliki potensi denda sebesar Rp 4,21 triliun.
Lebih rinci, selain AALI, perusahaan yang juga dikenai denda antara lain adalah Best Agro Group senilai Rp 645, 33 miliar, BGA Group senilai Rp 116,15 miliar dan Surya Dumai Group RP 93,19 miliar. PT Mutiara Bunda atau Sampoerna Agri Group juga membayar denda sebesar Rp 965 juta, sementara Salim Group dikenai denda paling tinggi yakni Rp 2,33 triliun.
Sementara pada minggu lalu, AALI juga baru saja melaporkan hasil kinerja pada sepanjang 2025. Seperti apa yang disampaikan oleh manajemen sebelumnya, pembayaran denda tersebut memang tidaklah berimbas pada keuangan Perseroan.
Sepanjang 2025, AALI membukukan pertumbuhan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 27,83% yoy di angka Rp 1,47 triliun. Pada periode yang sama tahun 2024, AALI mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk senilai Rp 1,15 triliun.
