Memacu Penerimaan Negara Melalui Pajak Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua dekade lalu, gagasan memiliki uang digital yang tidak dikendalikan bank atau negara terdengar seperti fantasi. Kini, aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan ribuan token lain telah menjadi fenomena global. Teknologi blockchain yang menopangnya memungkinkan pencatatan transaksi secara transparan, tidak bisa diubah dan diakui lintas batas.
Namun, kemajuan ini membawa paradoks. Harga kripto bisa melonjak 20% dalam sehari, lalu anjlok dengan kecepatan yang sama. Transaksinya bersifat pseudonim, sulit dilacak identitas asli pemiliknya. Bagi sebagian orang, kripto adalah ladang emas baru. Bagi pemerintah, ia adalah tantangan: bagaimana memetik manfaat fiskal tanpa mematikan inovasi dan tanpa kehilangan kedaulatan karena dana mengalir ke yurisdiksi asing.
