Memacu Penerimaan Negara Melalui Pajak Kripto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua dekade lalu, gagasan memiliki uang digital yang tidak dikendalikan bank atau negara terdengar seperti fantasi. Kini, aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum dan ribuan token lain telah menjadi fenomena global. Teknologi blockchain yang menopangnya memungkinkan pencatatan transaksi secara transparan, tidak bisa diubah dan diakui lintas batas.
Namun, kemajuan ini membawa paradoks. Harga kripto bisa melonjak 20% dalam sehari, lalu anjlok dengan kecepatan yang sama. Transaksinya bersifat pseudonim, sulit dilacak identitas asli pemiliknya. Bagi sebagian orang, kripto adalah ladang emas baru. Bagi pemerintah, ia adalah tantangan: bagaimana memetik manfaat fiskal tanpa mematikan inovasi dan tanpa kehilangan kedaulatan karena dana mengalir ke yurisdiksi asing.
Evolusi regulasi
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan