Memantau Dampak AS Tolak Pilar Dua Perpajakan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penolakan Amerika Serikat (AS) terhadap Pilar Dua Pajak Minimum Global yang diusulkan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mulai mempengaruhi negara-negara yang sudah mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk Indonesia. Resistensi AS terhadap Pilar Dua ini berpotensi memberikan dampak, khususnya terkait dengan aturan Undertaxed Payment Rule (UTPR).
"Sejauh ini memang kelihatannya kebijakan yang mendapat tentangan dari AS adalah terkait UTPR," ujar Johanes Glorinus Saragih, International Tax Analyst Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dalam webinar, Senin (17/2).
