Membedah Dampak Redenominasi Rupiah untuk Perekonomian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 tahun 2025 mengungkap, target penyiapan landasan hukum redenominasi ini selesai pada tahun 2026 – 2027. Dasar hukum melalui RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi).
Redenominasi sebenarnya proses penyederhanaan nominal uang dengan mengurangi jumlah digit tanpa mengubah daya beli uang. Seperti uang Rp 1.000 menjadi Rp 1, tapi nilai ekonomisnya tetap sama. Bila sebuah barang seharga Rp 10.000, ke depan menjadi Rp 10. Apa manfaat redenominasi untuk ekonomi dan apakah ada risikonya?
