KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memberantas judi online, tetapi hasilnya boleh jadi masih nihil. Pada 2024, transaksi judi online dilaporkan justru meningkat pesat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal I-2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp 100 triliun. Bukan tidak mungkin di sepanjang 2024 nilai transaksi judi online akan mencapai Rp 400 triliun. Bandingkan dengan nilai transaksi judi online di 2023 yang mencapai Rp 327 triliun (Kontan, 25 Mei 2024).
Meski pemerintah telah banyak memblokir rekening, memutus akun judi online dan mengimbau masyarakat tidak tergoda dan terlibat dalam praktik judi online. perilaku masyarakat yang sudah kecanduan judi tampaknya sulit dihapuskan begitu saja. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), misalnya sebetulnya telah memutus 1,91 juta konten judi online sejak Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Pemerintah juga telah memblokir 5.364 rekening bank selama periode 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024, dan menutup 555 akun e-wallet terkait judi online melalui Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024.
Jalan pintas
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.