Berita Opini

Membuka Akses Data Harta Lewat PPS

Oleh Eko Ariyanto - Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya di Kemenkeu
Jumat, 11 Februari 2022 | 07:30 WIB
Membuka Akses Data Harta Lewat PPS

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harta dalam bentuk apa pun adalah konversi akhir dari penghasilan. Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, adalah objek pajak penghasilan (PPh). Tentunya ada yang digunakan untuk konsumsi dan investasi. Ingat persamaan Y= C+I diĀ  teori ekonomi.

Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru