KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harta dalam bentuk apa pun adalah konversi akhir dari penghasilan. Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, adalah objek pajak penghasilan (PPh). Tentunya ada yang digunakan untuk konsumsi dan investasi. Ingat persamaan Y= C+I di teori ekonomi.
Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.