Oleh Eko Ariyanto
- Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya di Kemenkeu
Jumat, 11 Februari 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harta dalam bentuk apa pun adalah konversi akhir dari penghasilan. Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, adalah objek pajak penghasilan (PPh). Tentunya ada yang digunakan untuk konsumsi dan investasi. Ingat persamaan Y= C+I diĀ teori ekonomi.
Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.