KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permodalan masih menjadi masalah utama di bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Per akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar. Sementara bank yang belum mencapai angka itu masih banyak jumlahnya.
Berdasarkan data OJK, total jumlah BPR-BPRS per Februari 2022 mencapai 1.464 bank. Adapun menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, jumlah bank yang belum mencapai modal inti Rp 6 miliar mencapai 501 per Januari 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.