KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permodalan masih menjadi masalah utama di bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Per akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar. Sementara bank yang belum mencapai angka itu masih banyak jumlahnya.
Berdasarkan data OJK, total jumlah BPR-BPRS per Februari 2022 mencapai 1.464 bank. Adapun menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, jumlah bank yang belum mencapai modal inti Rp 6 miliar mencapai 501 per Januari 2022.
