Oleh Jusuf Irianto
- Guru Besar Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga
Senin, 26 Februari 2024 | 07:07 WIB
ILUSTRASI. Uang kertas dan logam rupiah.
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain bendera, rupiah adalah simbol kedaulatan. Masyarakat harus bangga terhadap rupiah. Sesuai Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, rupiah wajib digunakan untuk pembayaran dan kewajiban lain yang harus dibayar dengan uang di wilayah Indonesia.
Di samping hukum, penggunaan rupiah dari sisi kebangsaan membutuhkan pemahaman masyarakat terhadap rupiah. Penggunaan rupiah sebagai keniscayaan bagi setiap warga didasari pemahaman tentang rupiah sebagai alat bayar sah satu-satunya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.