KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa karbon yang telah dinanti kehadirannya akhirnya diresmikan pada Selasa, (26/9). Bukan saja mendatangkan peluang cuan bagi perusahan yang memiliki surplus stok karbon, dimulainya aktivitas perdagangan kredit karbon ini juga membuka peluang bisnis baru bagi perusahaan atau badan penyelenggara sertifikasi.
Maklumlah, perusahaan yang ingin menjual kredit karbon atau carbon offset miliknya harus mengantongi sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
