Menadah Saham eks Koleksi Reksadana Minna Padi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan enam produk reksadana manager investasi Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Total nilai dana kelolaan enam reksadana Minna Padi mencapai Rp 6 triliun.
Konsekuensinya, MPAM harus menjual reksadana yang dimiliki, agar dananya bisa dikembalikan kepada para nasabah. Proses pembayaran reksadana MPAM ini mempengaruhi harga dan transaksi saham yang masuk dalam portofolio reksadana MPAM. Pasalnya MPAM harus melepas kembali saham tersebut dalam jangka waktu 60 hari.
