KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan enam produk reksadana manager investasi Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Total nilai dana kelolaan enam reksadana Minna Padi mencapai Rp 6 triliun.
Konsekuensinya, MPAM harus menjual reksadana yang dimiliki, agar dananya bisa dikembalikan kepada para nasabah. Proses pembayaran reksadana MPAM ini mempengaruhi harga dan transaksi saham yang masuk dalam portofolio reksadana MPAM. Pasalnya MPAM harus melepas kembali saham tersebut dalam jangka waktu 60 hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.