Menakar Dua Sisi Dampak HPM Baru ke Emiten Nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) mulai 15 April 2026 lalu, bakal memengaruhi prospek usaha emiten-emiten nikel. Efek kebijakan itu menimpa emiten, baik yang fokus di sektor hulu maupun hilir.
Regulasi terbaru HPM mengatur beberapa perubahan substansial. Soal nikel, peraturan ini memuat formula bijih nikel melalui penyesuaian pada corrective factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM.
