Berita Opini

Menakar Keberhasilan Tax Amnesty Jilid II

Oleh Tresno Eka Jaya - Kantor Konsultan Pajak, Pengajar Universitas Negeri Jakarta
Jumat, 10 Desember 2021 | 07:30 WIB
Menakar Keberhasilan Tax Amnesty Jilid II

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) telah disetujui oleh DPR. Poin penting dalam Undang-undang HPP ini salah satunya adalah tentang tax amnesty yang namanya menjadi program pengungkapan sukarela (PPS).  Sebelumnya tax amnesty telah dilakukan tahun 2016 dan 2017 .

Data menunjukkan program tax amnesty 2016 dan 2017 tidak sepenuhnya mencapai target. Pencapaian dana repatriasi hanya Rp 165 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Adapun pencapaian pengumpulan dana tebusan cuma Rp 112 triliun dari target Rp 165  triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru