KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) telah disetujui oleh DPR. Poin penting dalam Undang-undang HPP ini salah satunya adalah tentang tax amnesty yang namanya menjadi program pengungkapan sukarela (PPS). Sebelumnya tax amnesty telah dilakukan tahun 2016 dan 2017 .
Data menunjukkan program tax amnesty 2016 dan 2017 tidak sepenuhnya mencapai target. Pencapaian dana repatriasi hanya Rp 165 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Adapun pencapaian pengumpulan dana tebusan cuma Rp 112 triliun dari target Rp 165 triliun.
