Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) telah disetujui oleh DPR. Poin penting dalam Undang-undang HPP ini salah satunya adalah tentang tax amnesty yang namanya menjadi program pengungkapan sukarela (PPS). Sebelumnya tax amnesty telah dilakukan tahun 2016 dan 2017 .
Data menunjukkan program tax amnesty 2016 dan 2017 tidak sepenuhnya mencapai target. Pencapaian dana repatriasi hanya Rp 165 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Adapun pencapaian pengumpulan dana tebusan cuma Rp 112 triliun dari target Rp 165 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.