Menakar Plus Minus Bila OJK Didanai APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan iuran industri jasa keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menggantinya dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini jadi sorotan. Perubahan skema ini dinilai bukan tanpa risiko.
Wacana itu dimunculkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Gagasan ini muncul sebagai bagian dari upaya mempertegas posisi OJK sebagai lembaga yang benar-benar independen, tanpa ketergantungan langsung pada pelaku industri yang diawasinya.
