Dana Desa Akan Cair Bila Koperasi Benar Hadir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat desa yang belum memiliki Koperasi Merah Putih, hati-hati, dana desa Anda bisa tidak cair. Ini karena Kementerian Keuangan memperketat persyaratan pencairan dana desa.
Pengetatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menyempurnakan PMK 108/2024. Beleid baru ini menyebut, dana desa akan digunakan membentuk koperasi desa/kelurahan Merah Putih, sebagai penguatan ekonomi desa.
