KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak PT Bosowa Corporindo kini berada di atas angin, menyusul kemenangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (18/1). Dalam putusannya, PTUN membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tanggal 24 Agustus 2020 silam.
Majelis Hakim PTUN mewajibkan OJK untuk mencabut surat keputusan tersebut. Dus, menghukum OJK (tergugat I) dan Bank Bukopin (tergugat intervensi) untuk membayar seluruh biaya perkara senilai Rp 416.000.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.