Menang di Pengadilan, Darma Henwa (DEWA) Batalkan Rencana Penambahan Modal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Darma Henwa Tbk (DEWA) membatalkan rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu alias private placement. Keputusan tersebut diambil DEWA pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Highrank Investment Limited (Highrank) untuk mengkonversi piutangnya menjadi kepemilikan saham DEWA.
Muhammad Baskoro Chief Legal dan Corporate Secretary PT Darma Henwa Tbk menyatakan, hingga 31 Desember 2021 sisa utang DEWA kepada Highrank tercatat berjumlah US$ 900.000. Namun pada saat keterbukaan informasi ini disampaikan hari Rabu (27/4) ini, Muhammad Baskoro menyatakan utang DEWA kepada Highrank telah lunas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan