Menang di Pengadilan, Darma Henwa (DEWA) Batalkan Rencana Penambahan Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Darma Henwa Tbk (DEWA) membatalkan rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu alias private placement. Keputusan tersebut diambil DEWA pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Highrank Investment Limited (Highrank) untuk mengkonversi piutangnya menjadi kepemilikan saham DEWA.
Muhammad Baskoro Chief Legal dan Corporate Secretary PT Darma Henwa Tbk menyatakan, hingga 31 Desember 2021 sisa utang DEWA kepada Highrank tercatat berjumlah US$ 900.000. Namun pada saat keterbukaan informasi ini disampaikan hari Rabu (27/4) ini, Muhammad Baskoro menyatakan utang DEWA kepada Highrank telah lunas.
