Menangkal Pinjol Ilegal

Rabu, 22 September 2021 | 09:05 WIB
Menangkal Pinjol Ilegal
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah banyak tersiar kabar buruk tentang pinjol alias pinjaman online. Tapi makin hari makin bertambah banyak korban pinjol yang merintih karena ditekan para penagih utang, yang begitu liar mengejar hingga ke kerabat dekat.

Serangan teror itu mulai dari kata-kata kasar, caci-maki, hingga video vulgar dan serentetan fitnah. Data ponsel korban pun mereka sebar, doxing, hingga korban depresi. Bahkan sampai ada yang bunuh diri.

Sebetulnyalah pinjol ilegal ini utang bunga berbunga, sehingga suku bunga yang tinggi secara cepat jadi berlipat-lipat. Akibatnya pengutang tak akan mampu bayar utang dari rentenir online alias rentol ini.

Melihat eksesnya yang masif, bisakah pinjol ini diberantas habis?

Sebagaimana rentenir darat, pinjol pun tentu susah dimusnahkan. Tetap saja ada, karena memang banyak masyarakat yang butuh utangan cepat tapi kalau mau berutang ke bank tidak bisa. Mereka tergolong unbankable. Mau utang kebutuhan sehari-hari, bayar utang, arisan, atau untuk usaha pun bakal ditolak.

Seringkali perilaku masyarakat bawah berutang memang tak dapat dipahami kelompok atas. Antara keinginan dan kebutuhan sudah berimpit pun duit mereka tidak cukup. Tak masalah utang untuk menyambung hidup atau sekadar menambah sedikit gaya hidup. Soal bayar utang urusan belakangan.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya lebih mengatur aspek kelembagaan dan legalitas sebagai platform teknologi finansial peer to peer (P2P) lending. Sejauh ini, tercatat 133 pinjol yang berstatus terdaftar di OJK. Ada beberapa pemain yang tidak siap bersaing dan mengembalikan tanda terdaftarnya.

Tapi di luaran,  ribuan pinjol ilegal bergentayangan. Belum lama ini Satgas Waspada Investasi memblokir 3.000-an aplikasi pinjol. Tapi nyawa mereka memang rangkap. Ibarat mati seribu tumbuh lagi ribuan penggantinya, bermutasi dengan wajah dan nama baru.

Maka otoritas perlu melakukan aksi nyata selain edukasi. Para korban pinjol perlu pendampingan, terutama secara hukum dan sosial, agar mereka merasa terlindungi dan tidak sendirian dalam menghadapi serangan pinjol ilegal.

Ada baiknya otoritas mendirikan atau mensponsori pendirian semacam lembaga bantuan hukum & sosial, yang bisa membantu korban berurusan dengan pinjol ilegal hingga peradilan.

Otoritas juga harus mampu menjatuhkan  sanksi keras yang berefek jera kepada pemilik pinjol ilegal agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan jahatnya tersebut.        

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Masih Landai, Ini Sentimen yang bisa Mendongkrak Emiten Telko Tahun Ini
| Jumat, 23 Mei 2025 | 16:56 WIB

Kinerja Masih Landai, Ini Sentimen yang bisa Mendongkrak Emiten Telko Tahun Ini

Operator seluler secara serempak mulai menyederhanakan tawaran kartu perdana baru dan paket isi ulang internet.

Tak Cuma Gross Split, Aturan Lingkungan Juga Direvisi Demi Menarik Investasi Migas
| Jumat, 23 Mei 2025 | 11:02 WIB

Tak Cuma Gross Split, Aturan Lingkungan Juga Direvisi Demi Menarik Investasi Migas

Kementerian Lingkungan Hidup sedang dalam proses revisi beberapa aturan untuk bisa mempercepat perizinan.

Perkara Korupsi Digelar, Aset Sritex Bakal Jadi Rebutan
| Jumat, 23 Mei 2025 | 09:21 WIB

Perkara Korupsi Digelar, Aset Sritex Bakal Jadi Rebutan

Kapsupenkum Kejaksaan Agung menyatakan, negara harus mendapat prioritas atas pengembalian kerugian negara dari aset Sritex​.

Daya Beli Domestik Melemah, Pasar Ekspor bisa Jadi Kunci Kinerja MYOR di 2025
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:55 WIB

Daya Beli Domestik Melemah, Pasar Ekspor bisa Jadi Kunci Kinerja MYOR di 2025

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) masih menduduki menjadi penguasa pasar produk biskuit dengan pangsa pasar 37% dan sereal dengan pangsa pasar 69%.​

Profit 30,41% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (23 Mei 2025)
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:43 WIB

Profit 30,41% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (23 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (23 Mei 2025) 1 gram Rp 1.910.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,41% jika menjual hari ini.

Target Pendapatan Negara Lebih Moderat
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:37 WIB

Target Pendapatan Negara Lebih Moderat

Rasio pendapatan negara terhadap PDB diperkirakan ada di kisaran 11,71%–12,22%, lebih rendah dibanding target APBN 2025 sebesar 12,36%.

Menakar Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:31 WIB

Menakar Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

Bank Indonesia mencatat defisit transaksi berjalan atau CAD untuk kuartal I-2025 sebesar US$ 177 juta

Profil Utang SRIL dari Bank Swasta Lokal Hingga Asing, Terbesar Bank BCA
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:27 WIB

Profil Utang SRIL dari Bank Swasta Lokal Hingga Asing, Terbesar Bank BCA

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit Sritex.

Sejumlah Saham Gocap Naik di Bulan Mei, Cermati Kinerja dan Volume Transaksinya
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:22 WIB

Sejumlah Saham Gocap Naik di Bulan Mei, Cermati Kinerja dan Volume Transaksinya

Investor perlu hati-hati lantaran lonjakan harga saham gocap tak selalu sejalan dengan perbaikan di sisi kinerja keuangan.

Membedah Profil Bisnis Chandra Daya Investasi (CDI), Anak Usaha TPIA yang Segera IPO
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:06 WIB

Membedah Profil Bisnis Chandra Daya Investasi (CDI), Anak Usaha TPIA yang Segera IPO

Laba tahun berjalan PT Chandra Daya Investasi (CDI) melambung 271,86% menjadi sebesar US$ 30,23 juta pada kuartal I-2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler