KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah banyak tersiar kabar buruk tentang pinjol alias pinjaman online. Tapi makin hari makin bertambah banyak korban pinjol yang merintih karena ditekan para penagih utang, yang begitu liar mengejar hingga ke kerabat dekat.
Serangan teror itu mulai dari kata-kata kasar, caci-maki, hingga video vulgar dan serentetan fitnah. Data ponsel korban pun mereka sebar, doxing, hingga korban depresi. Bahkan sampai ada yang bunuh diri.
Sebetulnyalah pinjol ilegal ini utang bunga berbunga, sehingga suku bunga yang tinggi secara cepat jadi berlipat-lipat. Akibatnya pengutang tak akan mampu bayar utang dari rentenir online alias rentol ini.
Melihat eksesnya yang masif, bisakah pinjol ini diberantas habis?
Sebagaimana rentenir darat, pinjol pun tentu susah dimusnahkan. Tetap saja ada, karena memang banyak masyarakat yang butuh utangan cepat tapi kalau mau berutang ke bank tidak bisa. Mereka tergolong unbankable. Mau utang kebutuhan sehari-hari, bayar utang, arisan, atau untuk usaha pun bakal ditolak.
Seringkali perilaku masyarakat bawah berutang memang tak dapat dipahami kelompok atas. Antara keinginan dan kebutuhan sudah berimpit pun duit mereka tidak cukup. Tak masalah utang untuk menyambung hidup atau sekadar menambah sedikit gaya hidup. Soal bayar utang urusan belakangan.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya lebih mengatur aspek kelembagaan dan legalitas sebagai platform teknologi finansial peer to peer (P2P) lending. Sejauh ini, tercatat 133 pinjol yang berstatus terdaftar di OJK. Ada beberapa pemain yang tidak siap bersaing dan mengembalikan tanda terdaftarnya.
Tapi di luaran, ribuan pinjol ilegal bergentayangan. Belum lama ini Satgas Waspada Investasi memblokir 3.000-an aplikasi pinjol. Tapi nyawa mereka memang rangkap. Ibarat mati seribu tumbuh lagi ribuan penggantinya, bermutasi dengan wajah dan nama baru.
Maka otoritas perlu melakukan aksi nyata selain edukasi. Para korban pinjol perlu pendampingan, terutama secara hukum dan sosial, agar mereka merasa terlindungi dan tidak sendirian dalam menghadapi serangan pinjol ilegal.
Ada baiknya otoritas mendirikan atau mensponsori pendirian semacam lembaga bantuan hukum & sosial, yang bisa membantu korban berurusan dengan pinjol ilegal hingga peradilan.
Otoritas juga harus mampu menjatuhkan sanksi keras yang berefek jera kepada pemilik pinjol ilegal agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan jahatnya tersebut.