Menangkal Pinjol Ilegal

Rabu, 22 September 2021 | 09:05 WIB
Menangkal Pinjol Ilegal
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah banyak tersiar kabar buruk tentang pinjol alias pinjaman online. Tapi makin hari makin bertambah banyak korban pinjol yang merintih karena ditekan para penagih utang, yang begitu liar mengejar hingga ke kerabat dekat.

Serangan teror itu mulai dari kata-kata kasar, caci-maki, hingga video vulgar dan serentetan fitnah. Data ponsel korban pun mereka sebar, doxing, hingga korban depresi. Bahkan sampai ada yang bunuh diri.

Sebetulnyalah pinjol ilegal ini utang bunga berbunga, sehingga suku bunga yang tinggi secara cepat jadi berlipat-lipat. Akibatnya pengutang tak akan mampu bayar utang dari rentenir online alias rentol ini.

Melihat eksesnya yang masif, bisakah pinjol ini diberantas habis?

Sebagaimana rentenir darat, pinjol pun tentu susah dimusnahkan. Tetap saja ada, karena memang banyak masyarakat yang butuh utangan cepat tapi kalau mau berutang ke bank tidak bisa. Mereka tergolong unbankable. Mau utang kebutuhan sehari-hari, bayar utang, arisan, atau untuk usaha pun bakal ditolak.

Seringkali perilaku masyarakat bawah berutang memang tak dapat dipahami kelompok atas. Antara keinginan dan kebutuhan sudah berimpit pun duit mereka tidak cukup. Tak masalah utang untuk menyambung hidup atau sekadar menambah sedikit gaya hidup. Soal bayar utang urusan belakangan.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya lebih mengatur aspek kelembagaan dan legalitas sebagai platform teknologi finansial peer to peer (P2P) lending. Sejauh ini, tercatat 133 pinjol yang berstatus terdaftar di OJK. Ada beberapa pemain yang tidak siap bersaing dan mengembalikan tanda terdaftarnya.

Tapi di luaran,  ribuan pinjol ilegal bergentayangan. Belum lama ini Satgas Waspada Investasi memblokir 3.000-an aplikasi pinjol. Tapi nyawa mereka memang rangkap. Ibarat mati seribu tumbuh lagi ribuan penggantinya, bermutasi dengan wajah dan nama baru.

Maka otoritas perlu melakukan aksi nyata selain edukasi. Para korban pinjol perlu pendampingan, terutama secara hukum dan sosial, agar mereka merasa terlindungi dan tidak sendirian dalam menghadapi serangan pinjol ilegal.

Ada baiknya otoritas mendirikan atau mensponsori pendirian semacam lembaga bantuan hukum & sosial, yang bisa membantu korban berurusan dengan pinjol ilegal hingga peradilan.

Otoritas juga harus mampu menjatuhkan  sanksi keras yang berefek jera kepada pemilik pinjol ilegal agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan jahatnya tersebut.        

Bagikan

Berita Terbaru

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 07:05 WIB

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan

Kebijakan Bali yang membatasi ukuran botol AMDK menjadi ujian bagi industri, dan mendorong CLEO membuktikan komitmennya.

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

Menyoal Independensi BI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10 WIB

Menyoal Independensi BI

Dalam revisi UU P2SK, BI akan dibekali mandat tambahan; mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:47 WIB

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik

Pada periode 2-6 Februari 2026, IHSG tumbang 4,73% dan ditutup pada level 7.935,26. Pekan sebelumnya, IHSG telah turun 6,94%.

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

INDEKS BERITA

Terpopuler