KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini aturan turunan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau istilah awam nya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua, menjadi ramai dalam perbincangan pelaku bisnis, praktisi perpajakan, akademisi dan masyarakat umum lainnya.
Pembicaraan ramai dalam diskusi dunia nyata maupun di dunia maya.
