KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini aturan turunan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau istilah awam nya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua, menjadi ramai dalam perbincangan pelaku bisnis, praktisi perpajakan, akademisi dan masyarakat umum lainnya.
Pembicaraan ramai dalam diskusi dunia nyata maupun di dunia maya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan