KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Angin segar menerpa dunia properti nasional. Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian properti.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Aturan itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 September 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.