Menanti Tuah Diskon Pajak Properti
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Angin segar menerpa dunia properti nasional. Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian properti.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Aturan itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 September 2024.
