KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Subsidi pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri properti dinilai belum berdampak signifikan terhadap perekonomian. Oleh sebab itu, pemerintah diminta mengevaluasi pemberian insentif ini.
Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah sejak November tahun lalu yang dilanjutkan hingga akhir 2024. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dan rumah harus dalam keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.