Subsidi Pajak Properti Berdampak Minim
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Subsidi pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri properti dinilai belum berdampak signifikan terhadap perekonomian. Oleh sebab itu, pemerintah diminta mengevaluasi pemberian insentif ini.
Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah sejak November tahun lalu yang dilanjutkan hingga akhir 2024. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dan rumah harus dalam keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
