Berita Makro

Subsidi Pajak Properti Berdampak Minim

Selasa, 11 Juni 2024 | 06:53 WIB
Subsidi Pajak Properti Berdampak Minim

ILUSTRASI. Pembangunan kompleks perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022). KONTAN/Baihaki/27/9/2022

Reporter: Rashif Usman | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Subsidi pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri properti dinilai belum berdampak signifikan terhadap perekonomian. Oleh sebab itu, pemerintah diminta mengevaluasi pemberian insentif ini. 

Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah sejak November tahun lalu yang dilanjutkan hingga akhir 2024. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dan rumah harus dalam keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru