Berita Kebijakan

Menanti Tuah Guyuran Subsidi Pajak Baru

Kamis, 22 Februari 2024 | 04:20 WIB
Menanti Tuah Guyuran Subsidi Pajak Baru

ILUSTRASI. Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali mengguyur subsidi fiskal untuk mendorong industri mobil listrik dan properti pada tahun ini. Namun di tengah pelemahan daya beli kelas menengah, subsidi fiskal ini dinilai hanya menahan risiko perlambatan ekonomi, alias tak bisa mengungkit pertumbuhan signifikan. 

Kementerian Keuangan baru saja merilis tiga aturan baru insentif pajak untuk industri kendaraan listrik, juga properti. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik yang diproduksi lokal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2024.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru