KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara mengejutkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengerek suku bunga valuta asing (valas)perbankan. Bunga penjaminan valas naik 100 basis poin (bps) menjadi 1,75%, sementara bunga penjaminan rupiah tetap di level 3,75%.
Berlaku mulai 9 Desember 2020 sampai 31 Januari 2023, keputusan menaikkan bunga penjaminan valas ini di luar kebiasaan LPS. Dalam kondisi normal, LPS harusnya baru akan membuat keputusan terkait penjaminan bunga tiap tiga bulan. Merujuk putusan terakhir, bunga penjaminan baru seharusnya baru akan dilakukan Januari 2023 nanti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan