Berita *Regulasi

Mencari Tarif Ojek Daring yang Ideal

Rabu, 29 Mei 2019 | 20:42 WIB
Mencari Tarif Ojek Daring yang Ideal

Reporter: Havid Vebri, Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tarif baru ojek online berlaku awal Mei lalu, Widhi mesti merogoh kocek lebih dalam lagi. Sebelumnya, karyawan swasta yang berkantor di Jakarta ini hanya perlu membayar Rp 10.000 untuk perjalanan dari Stasiun Depok Baru ke rumahnya di Kompleks Pelita yang berjarak sekitar 8,6 kilometer (km).

Tapi sekarang, biaya ojek dalam jaringan (daring) untuk perjalanan kurang lebih 1520 menit tersebut, Widhi mesti keluar uang hingga Rp 22.000. Itu berarti, tarifnya melonjak lebih dari 100%, imbuh dia.

Ya, kenaikan tarif tersebut merupakan dampak dari kebijakan pemerintah. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Beleid itu mengatur tarif ojek daring dalam tiga zonasi. Untuk Zona II yang mencakup wilayah Jabodetabek, misalnya, tarif batas bawah ojek online Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Sedangkan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per km.

Bagi penumpang seperti Widhi, tarif baru tersebut cukup memberatkan. Begitu juga bagi Diastuti. Kenaikannya terasa banget di kantong, ujar karyawan swasta yang berkantor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, ini.

Keluhan Widhi dan Diastuti itu mewakili suara banyak pengguna ojek daring lainnya. Tak heran, ada yang mikir dua kali kalau harus naik ojek online. Jarak dekat saja tarifnya mahal. Sekarang, jadi penuh pertimbangan kalau mau naik ojek online, kadang saya pilih naik angkot, kata Yanuar, pegawai swasta berkantor di daerah Mampang, Jakarta.

Tentu, berbeda dengan konsumen, kalangan pengemudi ojek online justru menyambut baik kenaikan tarif tersebut. Contoh, Suhendar. Driver ojekyang sering beroperasi di wilayah Depok ini senang atas regulasi itu, lantaran membuat penghasilannya bertambah.

Sebelumnya, dalam sehari Suhendar mendekap pendapatan sekitar Rp 350.000 dengan 20 kali perjalanan. Dengan tarif baru, ia bisa mengantongi penghasilan berkisar Rp 400.000 dengan jumlah perjalanan sama. Semoga tarif yang sekarang tidak diturunkan lagi oleh pemerintah, harapnya.

Hal senada juga datang dari Hermawan. Menurut pengemudi ojek online yang banyak narik di daerah Jakarta ini, kenaikan tarif bisa menambah pendapatan hariannya. Meski begitu, ada kekurangannya.

Kata Hermawan, akhir-akhir ini agak sulit baginya memperoleh order dari penumpang. Biasanya, ia bisa mendapat 34 order dalam dua jam. Kini, dia hanya bisa dapat satu order.

Kalau sudah begini, peluang mendapatkan bonus semakin sulit. Bonus bagi pengemudi ojek daring jugajadipenyumbang penghasilan. Bonus bisa mereka raih bila mampu memenuhi order tertentu.

Ambil contoh, pengemudi Go-Jek. Jika sehari bisa mendapat 18 order, maka pengemudi meraup bonus Rp 45.000. Kalau memperoleh 22 order, ada tambahan lagi Rp 35.000. Bila sampai 30 order, dapat tambahan bonus lagi Rp 100.000.

David, pengemudi ojek daring lainnya, membenarkan, ada penurunan jumlah penumpang sejak tarif baru berlaku. Jadi sebenarnya, Hampir sama pendapatannya dengan sebelum kenaikan tarif, ucapnya.

Kemampuan konsumen

Penurunan jumlah penumpang tersebut sejalan dengan hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED). Hasil survei ini menunjukkan, sebanyak 75% konsumen menolak penerapan tarif baru ojek daring.

Lalu, 47,6% konsumen hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek daring maksimal Rp 4.000Rp 5.000 per hari. Dan 27,4% konsumen yang tidak mau menambah pengeluaran sama sekali, beber Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti RISED.

Rumayya yang juga Ekonom Universitas Airlangga, Surabaya, mengungkapkan, dengan skema tarif yang anyar maka pengeluaran konsumen akan bertambah Rp 4.000Rp 11.000 per hari untuk Zona I. Pengeluaran konsumen di Zona II tambah Rp 6.000Rp 15.000 per hari, dan di Zona III bertambah Rp 5.000Rp 12.000 per hari.

Kenaikan tarif tersebut justru bisa menggerus permintaan yang akhirnya berdampak negatif pada pendapatan pengemudi ojek daring. Apalagi, 75,2% konsumen berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, di mana faktor tarif menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan moda ojek online, kata Rumayya.

Karena itu, Agus Suyatno, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta pemerintah serius memperhatikan dan menanggapi respons masyarakat atas kenaikan tarif ojek daring. Besaran tarif idealnya memperhatikan kemampuan dan keinginan dari konsumen.

Nah, tarif yang sekarang berlaku, Agus bilang, lebih mengakomodasi kepentingan pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi ojek daring. Tentu saja, tarif ini kurang ideal bagi konsumen, sebutnya.

Semestinya, penentuan tarif transportasi perlu melibatkan konsumen, dengan skema kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Dari kajian ATP dan WTP akan diketahui nominal ideal tarif yang harus dibayar konsumen. Bisa saja, angka ini akan lebih rendah daripada yang sudah ditentukan saat ini. Tetapi, bisa jadi lebih tinggi, ujar Agus.

Atur tarif promosi

Kementerian Perhubungan (Kemhub) tidak cuek bebek. Merespons kondisi yang terjadi di lapangan, mereka langsung mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek online. Kami sudah mendengar keluhan konsumen yang keberatan dengan tarif yang sekarang dinilai terlalu mahal, ungkap Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub.

Kemhub mengawali proses evaluasi dengan melakukan jajak pendapat di lima kota. Yakni, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Harapannya, melalui survei itu Kemhub bisa mengetahui gambaran komprehensif langsung dari masyarakat maupun pengemudi ojek daring mengenai dampak dari implementasi Kepmehub No. 348/2019.

Kemhub menilai, cara ini efektif mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek daring yang baru. Soalnya, mereka tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek online, tapijuga dari masyarakat sebagai konsumen. Sehingga, hasilnya bisa menunjukkan daya beli masyarakat beserta keinginan pengemudi ojek daring.

Untuk itu, agar lebih mendalam kami lakukan penyebaran sekitar 4.000 kuesioner di 5 kota. Artinya, di situ bisa terbaca ekspektasi atau daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar (survei) itu kami sangat mungkin melakukan evaluasi tarif, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Jajak pendapat tersebut melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemhub dan sebuah lembaga survei independen. Kami masih melakukan survei yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi, agar diperoleh tarif yang sesuai, jelas Budi Setiyadi.

Survei itu lebih komprehensif karena sebelumnya Kemhub juga melakukan survei internal yang sudah rampung. Hasilnya, Budi Setiyadi membeberkan, banyak yang mengeluhkan tarif biaya jasa minimal untuk perjalanan empat kilometer pertama. Sebelumnya, tarif jasa minimal di kisaran Rp 3.000Rp 4.000, sekarang menjadi Rp 7.000Rp 10.000. Itu nanti kami tinjau lagi, katanya. Namun, dia belum bisa memastikan, apakah tarif yang berlaku sekarang akan turun atau tetap.

Selain tarif, Kemhub berencana mengatur ketentuan promosi atau potongan harga ojek daring. Aturan main bakal tertuang dalam revisi Kepmenhub No. 348/2019. Rencananya, Kemhub membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan program promo yang tidak wajar.

Aturan tambahan itu terkait besaran dan tenggang waktu promo berlaku. Sebab, tarif promosi bisa memunculkan praktik predatory pricing.

Perubahan juga menyasar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Salah satunya, pemberian sanksi bagi aplikator yang tak menaati beleid itu. Sanksi paling berat adalah izin aplikator bisa dibekukan.

Hanya, Budi menegaskan, pencabutan izin itu menjadi kewenangan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tapi, Kemhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan itu kepada Kominfo, ujar dia.

Darmaningtyas, pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai tepat pemberian sanksi bagi aplikator yang tak menaati regulasi pemerintah. Penyedia aplikasi ojek daring harus taat aturan termasuk soal tarif.

Cuma, Darmaningtyas berpendapat, tarif ojek daring yang berlaku saat ini sudah ideal. Sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan penumpang juga, ujarnya.

Jika tarif terlalu murah, maka yang senang hanya penumpang. Sebaliknya, bila tarif terlalu mahal, penumpang tidak senang. Hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diuntungkan, ujar Darmaningtyas.

Pendapat sama juga datang dari kalangan pengemudi ojek daring. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, tarif yang berlaku sekarang sudah cukup ideal. Jadi, tidak ada alasan bagi pemerintah ataupun aplikator menurunkan kembali tarif. Kalau sampai itu terjadi, ia mengancam, para driver bakal mogok terima order (off bid).

Pemerintah bingung?

Terbaru