Mencari Terobosan Sumber Pendanaan, Pemerintah Mengusulkan Lembaga Khusus Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang sebelumnya disebut sebagai soferign wealth fund, di omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Usulan ini masuk dalam pembahasan BAB X tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
BAB X RUU Cipta Kerja Pasal 146 menyebutkan, investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi. Upaya ini bertujuan memperkuat perekonomian dan mendukung penciptaan lapangan kerja.
