Berita Nasional

Mencari Titik Temu Upah Buruh

Sabtu, 26 November 2022 | 07:00 WIB
Mencari Titik Temu Upah Buruh

Reporter: Andy Dwijayanto, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di berbagai daerah semakin panjang. Sedianya,  penetapan dan pengumuman UMP tahun depan paling lambat pada 21 November lalu. Namun, lantaran belum kelar, terpaksa, masa pembahasannya diperpanjang.

"Periode penetapan dan pengumuman UMP diperpanjang paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (23/11). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru