KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di berbagai daerah semakin panjang. Sedianya, penetapan dan pengumuman UMP tahun depan paling lambat pada 21 November lalu. Namun, lantaran belum kelar, terpaksa, masa pembahasannya diperpanjang.
"Periode penetapan dan pengumuman UMP diperpanjang paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (23/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan