KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di berbagai daerah semakin panjang. Sedianya, penetapan dan pengumuman UMP tahun depan paling lambat pada 21 November lalu. Namun, lantaran belum kelar, terpaksa, masa pembahasannya diperpanjang.
"Periode penetapan dan pengumuman UMP diperpanjang paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (23/11).
