Mencegah Covid-19

Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Mencegah Covid-19
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih berjibaku mencegah penyebaran Covid-19. Mungkin Anda masih ingat, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang semula dipatok pada tanggal 10 Agustus, digeser mundur sehari jadi 11 Agustus. Harapannya, ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah, sehingga membatasi penyebaran virus korona.

Pemerintah DKI Jakarta juga kemarin mengeluarkan surat keputusan yang mengatur aktivitas layanan usaha yang mewajibkan pelaku dan penggunanya sudah menerima vaksin. Menurut aturan ini, pekerja dan pengunjung tempat makan, mulai dari restoran hingga warteg wajib bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

Karyawan dan konsumen salon serta barbershop juga wajib sudah memiliki sertifikat vaksin. Selain itu, aktivitas di hotel, guest house, pelaksanaan acara pernikahan dan perjalanan menggunakan transportasi umum juga hanya bisa dilakukan bila yang terlibat sudah memiliki sertifikat vaksin.

Ini strategi bagus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sudah terbukti, orang yang sudah menerima vaksin memiliki daya tahan lebih baik terhadap virus ini.

Mengutip data yang dikumpulkan pemerintah DKI Jakarta, dari 4,2 juta warga yang sudah menerima vaksin, cuma 2,3% yang terpapar Covid-19. Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal akibat Covid-19.

Sayangnya, masih sulit memberlakukan peraturan serupa di seluruh Indonesia. Rasio vaksinasi masih minim. Mengutip data Kemenkes, per pukul 12.00 WIB kemarin, rasio pemberian vaksin 1 baru 23,28%. Sementara vaksin 2 baru diterima 10,55% masyarakat.

Hal lain yang penting adalah soal pengawasan. Siapa yang bakal memeriksa dan bisa menjamin para pengelola warteg yang membuka warungnya benar-benar sudah divaksin? Siapa juga yang bisa menjamin dan melakukan pemeriksaan pengunjung yang datang sudah memiliki sertifikat vaksin?

Di Korea Selatan, pengawasan dilakukan dengan bantuan teknologi. Pengunjung yang datang ke tempat publik seperti restoran, tempat karaoke dan klub malam wajib memindai QR code yang tersedia. Data yang tercakup dalam QR code tersebut meliputi nama, nomor telepon dan waktu kunjungan.

Data ini akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan Korea Selatan. Data juga hanya tersimpan selama sekitar satu bulan, setelah itu otomatis terhapus. Selain untuk pengawasan, ini juga akan mempermudah bila harus melakukan pelacakan bila muncul kasus Covid-19.         

Bagikan

Berita Terbaru

Tarik Ulur Tarif Trump dan Menimbang Skenario Terburuk Nasib Industri Sawit
| Jumat, 11 April 2025 | 10:02 WIB

Tarik Ulur Tarif Trump dan Menimbang Skenario Terburuk Nasib Industri Sawit

Memindahkan ekspor dari AS yang porsinya bisa mencapai 10% dari total ekspor ke pasar alternatif bukan perkara mudah.

Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%
| Jumat, 11 April 2025 | 09:43 WIB

Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%

Pemerintah sebelumnya memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM akan diperpanjang hingga tahun ini

Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%
| Jumat, 11 April 2025 | 09:39 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 10 April 2025 mencapai 12,65 juta

Ada Waktu Meningkatkan Posisi Tawar
| Jumat, 11 April 2025 | 09:35 WIB

Ada Waktu Meningkatkan Posisi Tawar

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan menunda tarif impor resiprokal yang dikenakan pada sebagian besar negara selama 90 hari 

Siap-Siap, Utang Triliunan Rupiah Akan Jatuh Tempo
| Jumat, 11 April 2025 | 09:30 WIB

Siap-Siap, Utang Triliunan Rupiah Akan Jatuh Tempo

Nilai utang pemerintah yang jatuh tempo di tahun ini akan mencapai puncaknya pada bulan Juni mendatang

 Tahun ini AKR Corporindo (AKRA) Bidik Penjualan Lahan Industri Seluas 110 Hektare
| Jumat, 11 April 2025 | 09:07 WIB

Tahun ini AKR Corporindo (AKRA) Bidik Penjualan Lahan Industri Seluas 110 Hektare

Anak usaha AKR, yaitu BKMS selaku pengembang kawasan industri JIIPE, gencar memasarkan penjualan lahan kepada investor.

Profit 33,15% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Lagi (11 April 2025)
| Jumat, 11 April 2025 | 08:57 WIB

Profit 33,15% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Lagi (11 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (11 April 2025) 1 gram Rp 1.889.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,15% jika menjual hari ini.

Utang Jumbo AS Jatuh Tempo di 2025-2028, Tarif Trump Sulut China Jual US Treasury
| Jumat, 11 April 2025 | 08:42 WIB

Utang Jumbo AS Jatuh Tempo di 2025-2028, Tarif Trump Sulut China Jual US Treasury

Merujuk laporan The Bureau of The Fiscal Service, per Maret 2025, nilai outstanding utang jatuh tempo AS pada 2025-2028 mencapai US$ 16,8 triliun.

Ragu dan Takut, Pemegang Saham Pengendali Minim Akumulasi Saat IHSG Anjlok Signifikan
| Jumat, 11 April 2025 | 08:33 WIB

Ragu dan Takut, Pemegang Saham Pengendali Minim Akumulasi Saat IHSG Anjlok Signifikan

Pasar saham belum kondusif seiring volatilitas yang meningkat, ketidakpastian global, dan kekhawatiran terhadap potensi koreksi lanjutan

Upaya Indonesia Mengamankan Pasar Udang di AS
| Jumat, 11 April 2025 | 07:55 WIB

Upaya Indonesia Mengamankan Pasar Udang di AS

KKP terus berupaya meminimalkan dampak kebijakan tarif yang diberlakukan Pemerintah AS terhadap produk perikanan Indonesia, termasuk udang.

INDEKS BERITA

Terpopuler