Mencegah Covid-19

Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Mencegah Covid-19
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih berjibaku mencegah penyebaran Covid-19. Mungkin Anda masih ingat, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang semula dipatok pada tanggal 10 Agustus, digeser mundur sehari jadi 11 Agustus. Harapannya, ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah, sehingga membatasi penyebaran virus korona.

Pemerintah DKI Jakarta juga kemarin mengeluarkan surat keputusan yang mengatur aktivitas layanan usaha yang mewajibkan pelaku dan penggunanya sudah menerima vaksin. Menurut aturan ini, pekerja dan pengunjung tempat makan, mulai dari restoran hingga warteg wajib bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

Karyawan dan konsumen salon serta barbershop juga wajib sudah memiliki sertifikat vaksin. Selain itu, aktivitas di hotel, guest house, pelaksanaan acara pernikahan dan perjalanan menggunakan transportasi umum juga hanya bisa dilakukan bila yang terlibat sudah memiliki sertifikat vaksin.

Ini strategi bagus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sudah terbukti, orang yang sudah menerima vaksin memiliki daya tahan lebih baik terhadap virus ini.

Mengutip data yang dikumpulkan pemerintah DKI Jakarta, dari 4,2 juta warga yang sudah menerima vaksin, cuma 2,3% yang terpapar Covid-19. Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal akibat Covid-19.

Sayangnya, masih sulit memberlakukan peraturan serupa di seluruh Indonesia. Rasio vaksinasi masih minim. Mengutip data Kemenkes, per pukul 12.00 WIB kemarin, rasio pemberian vaksin 1 baru 23,28%. Sementara vaksin 2 baru diterima 10,55% masyarakat.

Hal lain yang penting adalah soal pengawasan. Siapa yang bakal memeriksa dan bisa menjamin para pengelola warteg yang membuka warungnya benar-benar sudah divaksin? Siapa juga yang bisa menjamin dan melakukan pemeriksaan pengunjung yang datang sudah memiliki sertifikat vaksin?

Di Korea Selatan, pengawasan dilakukan dengan bantuan teknologi. Pengunjung yang datang ke tempat publik seperti restoran, tempat karaoke dan klub malam wajib memindai QR code yang tersedia. Data yang tercakup dalam QR code tersebut meliputi nama, nomor telepon dan waktu kunjungan.

Data ini akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan Korea Selatan. Data juga hanya tersimpan selama sekitar satu bulan, setelah itu otomatis terhapus. Selain untuk pengawasan, ini juga akan mempermudah bila harus melakukan pelacakan bila muncul kasus Covid-19.         

Bagikan

Berita Terbaru

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Masih Ada Cara Bagi Bank Sentral Bantu Dorong Roda Ekonomi
| Rabu, 20 November 2024 | 16:34 WIB

BI Tahan Suku Bunga Acuan, Masih Ada Cara Bagi Bank Sentral Bantu Dorong Roda Ekonomi

BI memperkirakan The Fed pada 2025 hanya akan menurunkan suku bunga dua acuannya kali, atau total 50 bps saja.

RAJA Dikabarkan Bakal Boyong Anak Usaha IPO di BEI, Incar Dana di Atas Rp 1 Triliun
| Rabu, 20 November 2024 | 11:42 WIB

RAJA Dikabarkan Bakal Boyong Anak Usaha IPO di BEI, Incar Dana di Atas Rp 1 Triliun

Anak usaha PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) sudah menggelar mini expose dalam rangka initial public offering (IPO) di BEI.

Penerapan Notasi Khusus di Industri Reksadana, Perlukah?
| Rabu, 20 November 2024 | 09:14 WIB

Penerapan Notasi Khusus di Industri Reksadana, Perlukah?

Ada reksadana yang memberikan return -98,58% setahun. Ya, Anda tidak salah baca, memang mendekati 100%.

Gelar Private Placement, Kondisi Keuangan Logindo Samudamakmur (LEAD) Jauh Membaik
| Rabu, 20 November 2024 | 09:00 WIB

Gelar Private Placement, Kondisi Keuangan Logindo Samudamakmur (LEAD) Jauh Membaik

Private placement merupakan jalan yang ditempuh untuk melakukan konversi utang menjadi saham PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD). 

Pilkada dan Institusi Perkotaan
| Rabu, 20 November 2024 | 08:15 WIB

Pilkada dan Institusi Perkotaan

Tuntutan masyarakat terutama yang tinggal di perkotaan terhadap pemilihan calon walikota kini semakin tinggi.​

Agung Podomoro (APLN) Kembali Jual Aset Demi Pangkas Beban Utang
| Rabu, 20 November 2024 | 08:13 WIB

Agung Podomoro (APLN) Kembali Jual Aset Demi Pangkas Beban Utang

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melepas Hotel Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention Ciawi kepada PT Bangun Loka Indah (BLI). 

Akulaku Group Akan Divestasi, Kepemilikannya Maksimal 30% di Bank Neo Commerce (BBYB)
| Rabu, 20 November 2024 | 08:06 WIB

Akulaku Group Akan Divestasi, Kepemilikannya Maksimal 30% di Bank Neo Commerce (BBYB)

Akulaku Group akan melakukan divestasi saham BBYB secara bertahap minimum 2% per tahun selama maksimal 5 tahun. 

Pengampunan Pajak
| Rabu, 20 November 2024 | 08:00 WIB

Pengampunan Pajak

Program pengampunan pajak pasti menyasar orang berduit yang disaat bersamaan rakyat bakal menanggung beban kenaikan PPN.

Arah Suku Bunga BI Tentukan Arah Bursa
| Rabu, 20 November 2024 | 07:56 WIB

Arah Suku Bunga BI Tentukan Arah Bursa

Pekan ini, perhatian pelaku pasar tertuju pada pengumuman keputusan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). 

PPN Naik, Pasar Sepeda Motor Terjun
| Rabu, 20 November 2024 | 07:50 WIB

PPN Naik, Pasar Sepeda Motor Terjun

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% bakal berdampak turunnya permintaan konsumen terhadap motor baru di pasar.

INDEKS BERITA

Terpopuler