Mencegah Covid-19

Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Mencegah Covid-19
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih berjibaku mencegah penyebaran Covid-19. Mungkin Anda masih ingat, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang semula dipatok pada tanggal 10 Agustus, digeser mundur sehari jadi 11 Agustus. Harapannya, ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah, sehingga membatasi penyebaran virus korona.

Pemerintah DKI Jakarta juga kemarin mengeluarkan surat keputusan yang mengatur aktivitas layanan usaha yang mewajibkan pelaku dan penggunanya sudah menerima vaksin. Menurut aturan ini, pekerja dan pengunjung tempat makan, mulai dari restoran hingga warteg wajib bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

Karyawan dan konsumen salon serta barbershop juga wajib sudah memiliki sertifikat vaksin. Selain itu, aktivitas di hotel, guest house, pelaksanaan acara pernikahan dan perjalanan menggunakan transportasi umum juga hanya bisa dilakukan bila yang terlibat sudah memiliki sertifikat vaksin.

Ini strategi bagus untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sudah terbukti, orang yang sudah menerima vaksin memiliki daya tahan lebih baik terhadap virus ini.

Mengutip data yang dikumpulkan pemerintah DKI Jakarta, dari 4,2 juta warga yang sudah menerima vaksin, cuma 2,3% yang terpapar Covid-19. Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal akibat Covid-19.

Sayangnya, masih sulit memberlakukan peraturan serupa di seluruh Indonesia. Rasio vaksinasi masih minim. Mengutip data Kemenkes, per pukul 12.00 WIB kemarin, rasio pemberian vaksin 1 baru 23,28%. Sementara vaksin 2 baru diterima 10,55% masyarakat.

Hal lain yang penting adalah soal pengawasan. Siapa yang bakal memeriksa dan bisa menjamin para pengelola warteg yang membuka warungnya benar-benar sudah divaksin? Siapa juga yang bisa menjamin dan melakukan pemeriksaan pengunjung yang datang sudah memiliki sertifikat vaksin?

Di Korea Selatan, pengawasan dilakukan dengan bantuan teknologi. Pengunjung yang datang ke tempat publik seperti restoran, tempat karaoke dan klub malam wajib memindai QR code yang tersedia. Data yang tercakup dalam QR code tersebut meliputi nama, nomor telepon dan waktu kunjungan.

Data ini akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan Korea Selatan. Data juga hanya tersimpan selama sekitar satu bulan, setelah itu otomatis terhapus. Selain untuk pengawasan, ini juga akan mempermudah bila harus melakukan pelacakan bila muncul kasus Covid-19.         

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Energi Berfluktuasi, RAJA Tetap Mengantongi Laba Tinggi
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Harga Energi Berfluktuasi, RAJA Tetap Mengantongi Laba Tinggi

Laba bersih PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) tumbuh 100,44% yoy menjadi US$ 22,75 juta pada akhir semester pertama lalu.

Gubernur BI di Zaman yang Tak Pasti
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Gubernur BI di Zaman yang Tak Pasti

Ukuran keberhasilan gubernur BI bukan popularitas atau ketenangan pasar selama satu-dua hari, melainkan kepercayaan.

Transparansi ETF Emas
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:55 WIB

Transparansi ETF Emas

Ingat, tanpa transparansi emas fisik dan jaminan likuiditas, maka ETF emas berisiko merugikan investor. 

Rapor Merah IPO BUMN Membayangi Rencana Danantara Boyong Pelat Merah ke Lantai Bursa
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Rapor Merah IPO BUMN Membayangi Rencana Danantara Boyong Pelat Merah ke Lantai Bursa

Dari 13 BUMN dan anak usaha BUMN non-bank yang IPO sejak 2010, hanya PGEO yang sahamnya mampu bertahan di atas harga perdana.

Penjualan Ritel Juga Diperkirakan Menurun
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Penjualan Ritel Juga Diperkirakan Menurun

Indeks Penjualan Riil (IPR) Juli 2026 diperkirakan berada di level 224,4, turun 0,7% per bulan      

Penerimaan Pajak Baru Setengah Target
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Penerimaan Pajak Baru Setengah Target

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 baru mencapai 51% dari target                     

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Kasus Korupsi Ekspor CPO 15 Perusahaan Sawit Masuk Pengadilan, Kerugian Rp 7,3 T

Skandal ini menjadi sorotan tajam setelah hasil audit BPKP mengungkap angka fantastis kerugian negara yang mencapai Rp 7,3 triliun.​

Usai Dapat Kontrak Rp 22 Triliun Saham DEWA Melandai, Investor Tunggu Pembuktian
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Usai Dapat Kontrak Rp 22 Triliun Saham DEWA Melandai, Investor Tunggu Pembuktian

Efek kontrak Sebuku Sejaka Coal (SSC) ke EBITDA PT Darma Henwa Tbk (DEWA) diproyeksikan sekitar 4% pada 2026.

Saham Duo Garuda GIAA dan GMFI Kompak Terbang, Masih Aman Buat Dikejar?
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Saham Duo Garuda GIAA dan GMFI Kompak Terbang, Masih Aman Buat Dikejar?

Kenaikan harga saham Grup Garuda, yakni GIAA dan GMFI dibumbui cerita soal aksi korporasi dan dukungan pemerintah.

Antara MSCI dan Indeks Kepercayaan Konsumen, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Antara MSCI dan Indeks Kepercayaan Konsumen, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor juga cenderung wait and see menjelang review MSCI pada 12 Agustus. Ini katalis penting bagi arah IHSG dan aliran dana asing.

INDEKS BERITA

Terpopuler