Mendadak Kisruh Tambang Nikel di Raja Ampat, PT GAG Akhirnya Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, yang disbebut sebagai langkah penegakan kaidah lingkungan dan pelestarian Kawasan Geopark Raja Ampat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada Januari 2025, pemerintah telah bekerja antar kementerian untuk menginventarisasi izin-izin pertambangan yang berada di kawasan lindung.
“Berdasarkan data lapangan dan masukan aktif masyarakat melalui media sosial, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha pertambangan yang terbukti tidak memenuhi standar pelestarian lingkungan,” ujar Prasetyo, kemarin. Prasetyo menambahkan bahwa evaluasi dilakukan bersama Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Presiden untuk memastikan keputusan diambil atas dasar bukti yang komprehensif dan objektif.
