Menelaah Beban Pinjaman Tinggi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adi (bukan nama sebenarnya) mengeluh karena harus membayar bunga 10% per bulan ditambah biaya administrasi 5% dari pinjaman di salah satu lembaga keuangan di dekat tempat tinggalnya. Walau secara rasional keberatan dengan beban atau bunga masa depan yang akan dibayar, karena kebutuhan mendesak, mau tak mau dia tetap memutuskan untuk bertransaksi. Jangankan memperhatikan legalitas lembaga tersebut, memikirkan apakah dia bisa bayar saat jatuh tempo pun belum terpikir saat perjanjian diteken.
Alasan pertama kenapa praktik ini masih sering ditemui di masyarakat adalah financial literacy dan akses keuangan formal masih terbatas di Indonesia. Meskipun per Juni 2024, jumlah bank umum di Indonesia telah mencapai 106 bank dengan 24.170 kantor yang tersebar di Indonesia, ditambah 5.998 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta berbagai akses digital atau pendekatan lainnya, namun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di akhir 2023 masih terdapat 23,7% masyarakat usia dewasa di Indonesia belum memiliki rekening bank. Begitu pun merujuk data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) per Mei 2024, jumlah kartu kredit di Indonesia baru 17,94 juta unit atau dengan penetrasi kartu kredit sekitar 5% dari penduduk Indonesia.
Baca Juga: Saham Pertambangan dan Energi Grup Bakrie; BUMI, BRMS, DEWA, dan ENRG Kompak Menguat
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan