Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Pelaku Industri Masih di Posisi Wait and See
| Rabu, 31 Desember 2025 | 04:10 WIB

Pelaku Industri Masih di Posisi Wait and See

IKI untuk industri yang berorientasi ekspor maupun pasar domestik kompak melambat pada akhir tahun ini.

Prospek RMK Energy (RMKE) Cerah Meski Harga Batubara Terpuruk
| Selasa, 30 Desember 2025 | 15:00 WIB

Prospek RMK Energy (RMKE) Cerah Meski Harga Batubara Terpuruk

Menurut analis, model bisnis RMKE memiliki keunggulan, terutama dari sisi efektifitas biaya, keselamatan, kepatuhan regulasi, dan biaya.

MLBI Jaga Kinerja di Momen Penting Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
| Selasa, 30 Desember 2025 | 13:00 WIB

MLBI Jaga Kinerja di Momen Penting Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Manajemen MLBI memastikan, merek-merek mereka berada dalam posisi yang kuat dan tersedia untuk memenuhi permintaan konsumen.

Prospek Minyak Dunia 2026 Masih Tertekan, Surplus Pasokan Jadi Tema Utama
| Selasa, 30 Desember 2025 | 11:00 WIB

Prospek Minyak Dunia 2026 Masih Tertekan, Surplus Pasokan Jadi Tema Utama

Goldman Sachs dalam risetnya menilai pasar minyak global masih akan berada dalam kondisi kelebihan pasokan pada 2026.

Richer Versus Faster Richer : Perhitungan Kalkulus di Balik Investasi
| Selasa, 30 Desember 2025 | 09:22 WIB

Richer Versus Faster Richer : Perhitungan Kalkulus di Balik Investasi

Di masa lalu, kekayaan ratusan miliar dolar Amerika Serikat (AS) terdengar mustahil. Hari ini, angka-angka itu menjadi berita rutin. 

Menavigasi Jalan Terjal Ekonomi Global 2026
| Selasa, 30 Desember 2025 | 07:12 WIB

Menavigasi Jalan Terjal Ekonomi Global 2026

Di sejumlah negara dengan pendekatan populis yang kuat, peran pemerintah melalui jalur fiskal begitu kuat, mengalahkan peran ekonomi swasta.

Bayar Tagihan Ekologis
| Selasa, 30 Desember 2025 | 07:02 WIB

Bayar Tagihan Ekologis

Penerapan kebijakan keberlanjutan di sektor perkebunan dan pertambangan tak cukup bersifat sukarela (voluntary compliance).

Mengejar Investasi untuk Mencapai Target Lifting
| Selasa, 30 Desember 2025 | 06:06 WIB

Mengejar Investasi untuk Mencapai Target Lifting

ESDM mencatat, realisasi lifting minyak hingga akhir November 2025 berada di kisaran 610.000 bph, naik dari capaian 2024 yang sekitar 580.000 bph.

Laju Saham Properti Masih Bisa Mendaki
| Selasa, 30 Desember 2025 | 06:05 WIB

Laju Saham Properti Masih Bisa Mendaki

Di sepanjang tahun 2025, kinerja saham emiten properti terus melaju. Alhasil, indeks saham emiten properti ikut terdongkrak.

Beragam Tantangan Mengadang Emas Hitam di Tahun Depan
| Selasa, 30 Desember 2025 | 06:01 WIB

Beragam Tantangan Mengadang Emas Hitam di Tahun Depan

Sektor mineral dan batubara turut menopang anggaran negara melalui setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

INDEKS BERITA