Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham WIFI Tertekan, Tapi Potensi FWA dan Data Center Masih Menjanjikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 07:21 WIB

Saham WIFI Tertekan, Tapi Potensi FWA dan Data Center Masih Menjanjikan

 pendapatan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) akan tumbuh lebih dari 135% secara tahunan pada 2026.

Danantara dan Ambisi Terbang Tinggi
| Kamis, 05 Februari 2026 | 07:04 WIB

Danantara dan Ambisi Terbang Tinggi

Jangan sampai ambisi "terbang tinggi" membuat kita lupa bahwa pesawat yang sedang dibangun ini masih memiliki banyak baut yang longgar.

Pendapatan Non Bunga Masih Jadi Penopang Kinerja Perbankan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:50 WIB

Pendapatan Non Bunga Masih Jadi Penopang Kinerja Perbankan

​Pendapatan non bunga jadi pilar kinerja perbankan 2025, melampaui pertumbuhan bunga bersih di tengah kredit melambat.

Menjaga Kepercayaan Pasar
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:45 WIB

Menjaga Kepercayaan Pasar

Urusan pemilihan Ketua baru OJK jangan dianggap sekadar mengisi kursi petinggi yang masih lowong di otoritas tertinggi industri keuangan tersebut.

Kilau Emas Dorong Pembiayaan Emas di Bank Syariah Melesat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:40 WIB

Kilau Emas Dorong Pembiayaan Emas di Bank Syariah Melesat

Pembiayaan emas perbankan syariah mengalami pertumbuhan pesat seiring kenaikan harga emas yang signifikan dalam satu tahun terakhir.​

 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Diperkirakan Melambat, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:37 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Diperkirakan Melambat, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini

Investor akan mencermati rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun penuh 2025 yang diperkirakan melambat ke 5% secara tahunan. 

Simpanan Giro di Bank Meningkat Pesat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:30 WIB

Simpanan Giro di Bank Meningkat Pesat

S​impanan giro bank tumbuh tajam 18,8% di 2025, mencerminkan aktivitas usaha dan transaksi digital yang meningkat.

Duit Asing Kabur Rp 1,4 T, PDB Diprediksi Melambat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:50 WIB

Duit Asing Kabur Rp 1,4 T, PDB Diprediksi Melambat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Hari ini, investor akan mencermati rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 yang diperkirakan melambat ke 5% secara tahunan. 

Cuan Mengalir dari Bisnis AMDK
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:30 WIB

Cuan Mengalir dari Bisnis AMDK

Industri AMDK berharap tetap mencatatkan pertumbuhan pada 2026 dengan konsumsi sebagai pemicu utama.

Setoran Penerimaan Non Pajak Anjlok
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:25 WIB

Setoran Penerimaan Non Pajak Anjlok

Setoran pajak yang melesat belum mampu menutup kontraksi pada pendapatan non pajak                  

INDEKS BERITA

Terpopuler