Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[]
Agus S. Lihin dan Hendra W. | Konsultan Pajak

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Tinggal 3 Hari Perdagangan, Begini Proyeksi IHSG hingga Akhir Tahun
| Kamis, 26 Desember 2024 | 17:25 WIB

Tinggal 3 Hari Perdagangan, Begini Proyeksi IHSG hingga Akhir Tahun

Selasa (24/12), IHSG melemah 0,43% atau 30,7 poin ke 7.065,75 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Daftar 20 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut OJK Sejak Awal 2024
| Kamis, 26 Desember 2024 | 16:42 WIB

Daftar 20 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut OJK Sejak Awal 2024

Ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK  menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen. 

 Hanya Separuh IPO Tahun 2024 yang Harganya Masih Positif, 7 Saham Naik Tripel Digit
| Kamis, 26 Desember 2024 | 14:03 WIB

Hanya Separuh IPO Tahun 2024 yang Harganya Masih Positif, 7 Saham Naik Tripel Digit

Bursa Efek Indonesia (BEI) kedatangan 41 emiten baru yang mencatatkan saham di sepanjang tahun 2024.

Darwin Cyril Jual 52,14 Juta Saham Daya Intiguna Yasa (MDIY), Dapat Dana Segar Segini
| Kamis, 26 Desember 2024 | 13:22 WIB

Darwin Cyril Jual 52,14 Juta Saham Daya Intiguna Yasa (MDIY), Dapat Dana Segar Segini

Komisaris PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) Darwin Cyril Noerhadi menjual porsi kepemilikan sahamnya di MDIY.

Beli Emas Antam 3 Bulan Lalu Masih Rugi Kalau Dijual, Intip Perhitungan Rincinya
| Kamis, 26 Desember 2024 | 11:31 WIB

Beli Emas Antam 3 Bulan Lalu Masih Rugi Kalau Dijual, Intip Perhitungan Rincinya

Harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia milik Aneka Tambang stabil di harga Rp 1.520.000 per gram pada Kamis (26/12).

Membandingkan Miliarder Dunia Saat Ini dengan Tahun 2000, Ini Hasilnya
| Kamis, 26 Desember 2024 | 10:35 WIB

Membandingkan Miliarder Dunia Saat Ini dengan Tahun 2000, Ini Hasilnya

Jika membandingkan daftar nama orang terkaya di planet Bumi saat ini dengan seperempat abad yang lalu, hasilnya sungguh mengejutkan.

Harga Emas Spot Sudah Melejit 27% Tahun Ini, Masih Bisa Naik Lagi?
| Kamis, 26 Desember 2024 | 10:32 WIB

Harga Emas Spot Sudah Melejit 27% Tahun Ini, Masih Bisa Naik Lagi?

Harga emas naik pada Kamis (26/12), didorong oleh sedikit pelemahan dolar Amerika Serikat (AS) dan ketegangan geopolitik.

Sudah Tahap Praimplementasi, Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025
| Kamis, 26 Desember 2024 | 10:18 WIB

Sudah Tahap Praimplementasi, Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025

Sistem pajak modern atau Coretax system bakal meluncur awal tahun 2025. Saat ini sudah masuk tahap praimplementasi.

Cuan 20,94% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (26 Desember 2024)
| Kamis, 26 Desember 2024 | 08:46 WIB

Cuan 20,94% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (26 Desember 2024)

Harga emas Antam hari ini (26 Desember 2024) ukuran 1 gram Rp 1.520.000. Pembeli setahun lalu bisa untung 20,94% jika menjual hari ini.

Gelembung Protes PPN 12% Membesar
| Selasa, 24 Desember 2024 | 11:11 WIB

Gelembung Protes PPN 12% Membesar

Protes semakin meluas dan datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pemengaruh (influencer)

INDEKS BERITA

Terpopuler