Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[]
Agus S. Lihin dan Hendra W. | Konsultan Pajak

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Kekayaan Prajogo Pangestu Melonjak Jadi Rp 525 Triliun Didorong Saham Grup Barito
| Selasa, 15 Juli 2025 | 02:16 WIB

Kekayaan Prajogo Pangestu Melonjak Jadi Rp 525 Triliun Didorong Saham Grup Barito

Berdasarkan data Real Time Billionaires List dari Forbes pada Senin (14/7), kekayaan bersih Prajogo Pangestu naik 16,02% menjadi US$ 32,3 miliar.

Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI, ini Profil PT Bringin Inti Teknologi
| Senin, 14 Juli 2025 | 14:24 WIB

Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI, ini Profil PT Bringin Inti Teknologi

Sebanayak 87,31% saham PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT) dikuasai oleh Dana Pensiun BRI (Dapen BRI).

Profit 26,29% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (14 Juli 2025)
| Senin, 14 Juli 2025 | 08:37 WIB

Profit 26,29% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (14 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 14 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.924.000 per gram, harga buyback Rp 1.768.000 per gram.

Harga Tembaga Kian Perkasa, Kinerja Emiten Semakin Berjaya
| Senin, 14 Juli 2025 | 07:29 WIB

Harga Tembaga Kian Perkasa, Kinerja Emiten Semakin Berjaya

Tren kenaikan harga tembaga akan berpengaruh pada peningkatan margin keuntungan emiten-emiten tembaga.

Crazy Rich, Hermanto Tanoko Akan Melepas Lagi Perusahaan di Bursa Saham
| Senin, 14 Juli 2025 | 07:19 WIB

Crazy Rich, Hermanto Tanoko Akan Melepas Lagi Perusahaan di Bursa Saham

Perusahaan sektor kimia itu memiliki skema business to consumer (B2C) dan masuk ke dalam jaringan di Avian. 

Saham-Saham Prajogo Pangestu Lepas dari Perlakuan Khusus MSCI
| Senin, 14 Juli 2025 | 07:04 WIB

Saham-Saham Prajogo Pangestu Lepas dari Perlakuan Khusus MSCI

Langkah MSCI melonggarkan kriteria untuk saham Indonesia, menandakan entitas mengincar keuntungan jangka pendek (short) dari transaksi portofolio.

Sampah Makin Menggunung, Gencar Perluas Layanan
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:24 WIB

Sampah Makin Menggunung, Gencar Perluas Layanan

Sampah di Indonesia masih terus menggunung. Aplikasi pengelola sampah makin gencar memperluas jangkauan.        

Menanti Taji Kartu Kredit Lokal Dukung Transaksi QRIS
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:22 WIB

Menanti Taji Kartu Kredit Lokal Dukung Transaksi QRIS

Agar transaksi QRIS lebih fleksibel, BI akan menghadirkan Kartu Kredit Indonesia untuk ritel sebagai sumber dana pilihan.

Kapok Banting Harga
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:10 WIB

Kapok Banting Harga

Untuk sektor kendaraan listrik, Pemerintah China tengah mengaudit subsidi yang dibayarkannya ke para produsen.

Bansos akan Disetop untuk Pelaku Judi Online
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:05 WIB

Bansos akan Disetop untuk Pelaku Judi Online

Penghentian bansos tersebut setelah adanya laporan PPATK yang ada banyak penerima bansos bermain judi online. 

INDEKS BERITA

Terpopuler