Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Garuda Food (GOOD) Siapkan Dana Rp 50 Miliar untuk Buyback Saham
| Kamis, 19 Maret 2026 | 10:29 WIB

Garuda Food (GOOD) Siapkan Dana Rp 50 Miliar untuk Buyback Saham

Jumlah saham yang dibeli Garuda Food sebesar 0,39% atau sebanyak 143,31 juta saham dari total saham yang dikeluarkan perusahaan.

TPIA Siap Lunasi Pokok Obligasi Tahun 2021 Senilai Rp 587,95 Miliar
| Kamis, 19 Maret 2026 | 10:22 WIB

TPIA Siap Lunasi Pokok Obligasi Tahun 2021 Senilai Rp 587,95 Miliar

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menyiapkan dana Rp 587,95 miliar untuk pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2021 Seri B.

Penjualan Tahun 2025 Melesat, Laba Bersih MLBI Ikut Menguat
| Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Penjualan Tahun 2025 Melesat, Laba Bersih MLBI Ikut Menguat

Di sepanjang tahun 2025, laba bersih MLBI melejit 3,62% (yoy) jadi Rp 1,18 triliun, dari Rp 1,14 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya.​

Perang di Timur Tengah Bikin Panik, Kinerja Reksadana Pendapatan Tetap Justru Menarik
| Kamis, 19 Maret 2026 | 10:05 WIB

Perang di Timur Tengah Bikin Panik, Kinerja Reksadana Pendapatan Tetap Justru Menarik

Harga minyak yang terus naik akan memicu cost push inflation, yang pada akhirnya dapat memicu kenaikan persepsi risiko.

Berkah Mudik Lebaran 2026, Penjualan Mobil Bekas MPMX via AUKSI Melesat Tajam
| Kamis, 19 Maret 2026 | 09:05 WIB

Berkah Mudik Lebaran 2026, Penjualan Mobil Bekas MPMX via AUKSI Melesat Tajam

Pertimbangan nilai ekonomis dan efisiensi kantong menjadi salah satu magnet utama yang memancing minat konsumen untuk meminang mobil bekas.

Aset Melesat Hingga Rp 19,12 Triliun, Ini Alasan Laba PNBS Justru Susut di 2025
| Kamis, 19 Maret 2026 | 08:05 WIB

Aset Melesat Hingga Rp 19,12 Triliun, Ini Alasan Laba PNBS Justru Susut di 2025

Rontoknya laba PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) tidak serta-merta mencerminkan rapuhnya kualitas fundamental.

Efek Domino Aksi Bersih-Bersih Ala OJK, Antrean IPO Bakal Sepi Sepanjang Tahun Ini
| Kamis, 19 Maret 2026 | 07:00 WIB

Efek Domino Aksi Bersih-Bersih Ala OJK, Antrean IPO Bakal Sepi Sepanjang Tahun Ini

Langkah OJK memperkuat pengawasan merupakan fondasi vital untuk menjaga integritas pasar modal Tanah Air.

Wakil Menteri Perindustrian: Kami akan Amankan Bahan Baku dan Pasar Ekspor
| Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Wakil Menteri Perindustrian: Kami akan Amankan Bahan Baku dan Pasar Ekspor

Simak wawancara khusus KONTAN dengan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza soal dampak perang Iran-Israel dan langkah antisipasi pemerintah.

Timur Tengah Membara, Industri Domestik Merana
| Kamis, 19 Maret 2026 | 06:15 WIB

Timur Tengah Membara, Industri Domestik Merana

Perang Iran-AS dan Israel membuat berbagai sektor industri di dalam negeri merana. Seperti apa dampaknya?

Uang Lebaran 2026: Duit Rp 148 Triliun Siap Berputar, Daya Beli Pulih?
| Kamis, 19 Maret 2026 | 04:00 WIB

Uang Lebaran 2026: Duit Rp 148 Triliun Siap Berputar, Daya Beli Pulih?

Meski jumlah pemudik diperkirakan sedikit menurun, uang yang beredar di masyarakat justru diprediksi meningkat.​

INDEKS BERITA

Terpopuler