Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[]
Agus S. Lihin dan Hendra W. | Konsultan Pajak

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 30,14% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kian Menguat (22 Mei 2025)
| Kamis, 22 Mei 2025 | 09:24 WIB

Profit 30,14% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kian Menguat (22 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (22 Mei 2025) 1 gram Rp 1.923.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,14% jika menjual hari ini.

Akumulasi Tanpa Henti ADRO Atas Saham ADMR, Rutin Dilakukan Sejak Februari 2025
| Kamis, 22 Mei 2025 | 09:24 WIB

Akumulasi Tanpa Henti ADRO Atas Saham ADMR, Rutin Dilakukan Sejak Februari 2025

Pada Mei 2025 berjalan, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) setidaknya sudah lima kali memborong saham ADMR.

SSSG ACES Melambat di Empat Bulan Pertama 2025, Simak Cara Manajemen Jaga Kinerja
| Kamis, 22 Mei 2025 | 08:28 WIB

SSSG ACES Melambat di Empat Bulan Pertama 2025, Simak Cara Manajemen Jaga Kinerja

Sepanjang 2025 ACES berencana membuka 25 toko - 30 toko baru dengan alokasi belanja modal sebesar Rp 250 miliar - Rp 300 miliar.

ANJT Mengantongi Fasilitas Kredit dari Dua Bank Sebesar Rp 3,6 Triliun
| Kamis, 22 Mei 2025 | 08:20 WIB

ANJT Mengantongi Fasilitas Kredit dari Dua Bank Sebesar Rp 3,6 Triliun

Usai berganti pengendali, emiten perkebunan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) mengantongi fasilitas kredit jumbo dari perbankan. 

Pemangkasan Suku Bunga Berdampak Jangka Pendek ke Pasar Saham
| Kamis, 22 Mei 2025 | 08:17 WIB

Pemangkasan Suku Bunga Berdampak Jangka Pendek ke Pasar Saham

Saham keuangan, properti hingga otomotif diuntungkan pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (Bi rate) 

Genjot Produksi Energi, Emiten Migas Bisa Lebih Ngegas
| Kamis, 22 Mei 2025 | 08:14 WIB

Genjot Produksi Energi, Emiten Migas Bisa Lebih Ngegas

Upaya pemerintah meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) demi swasembada energi membawa angin segar bagi emiten migas

Harga Saham Melambung, BEI Mensuspensi Saham COCO
| Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00 WIB

Harga Saham Melambung, BEI Mensuspensi Saham COCO

Suspensi saham COCO juga sebagai bagian dari mekanisme cooling down yang bertujuan melindungi investor.

Koin Alternatif Terangkat Sentimen Pemangkasan Bunga
| Kamis, 22 Mei 2025 | 07:33 WIB

Koin Alternatif Terangkat Sentimen Pemangkasan Bunga

Kinerja aset kripto terangkat seiring ketidakpastian ekonomi global yang mereda dan ekspektasi pemangkasan suku bunga.

Bisnis Astra International Tbk (ASII) Masih Terkendala Permintaan Lesu
| Kamis, 22 Mei 2025 | 07:10 WIB

Bisnis Astra International Tbk (ASII) Masih Terkendala Permintaan Lesu

Diversifikasi bisnis PT Astra International Tbk (ASII) yang cukup tangguh menjadi penahan penurunan kinerja

Penerima Program MBG Baru Sekitar 4 Juta Orang
| Kamis, 22 Mei 2025 | 06:15 WIB

Penerima Program MBG Baru Sekitar 4 Juta Orang

Target penerima program makan bergizi gratis atau MBG untuk tahun ini adalah mencapai 82,9 juta penerima.

INDEKS BERITA

Terpopuler