Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Emiten Bahan Baku Masih Terus Melaju
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:12 WIB

Saham Emiten Bahan Baku Masih Terus Melaju

Pertumbuhan kinerja indeks bahan baku sangat dipengaruhi oleh saham-saham subsektor komoditas logam dan mineral seperti emiten produsen emas.

Hitungan Free Float IPO Berdasarkan Kapitalisasi Pasar Dinilai Lebih Relevan
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:09 WIB

Hitungan Free Float IPO Berdasarkan Kapitalisasi Pasar Dinilai Lebih Relevan

Hitungan free float yang sebelumnya berasal dari ekuitas akan diubah berdasarkan nilai kapitalisasi pasar (market cap).

Harga Timah Masih Mendaki, TINS Terus Genjot Produksi
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:07 WIB

Harga Timah Masih Mendaki, TINS Terus Genjot Produksi

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2025, PT Timah Tbk (TINS)  menargetkan produksi bijih timah 21.500 ton pada tahun ini.  ​

Wijaya Karya Gedung (WEGE) Mengejar Target Kontrak Baru 2025 Senilai Rp 1,9 Triliun
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:02 WIB

Wijaya Karya Gedung (WEGE) Mengejar Target Kontrak Baru 2025 Senilai Rp 1,9 Triliun

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) mengejar target nilai kontrak baru Rp 1,9 triliun di 2025.

Peta Industri Telekomunikasi Bakal Berubah Usai Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz Tuntas
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:54 WIB

Peta Industri Telekomunikasi Bakal Berubah Usai Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz Tuntas

PT Telemedia Komunikasi Pratama keluar sebagai pemenang lelang pita frekuensi radio untuk regional1.

 Central Omega Resources (DKFT) Segera Menebar Dividen Interim Rp 140 Miliar
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:48 WIB

Central Omega Resources (DKFT) Segera Menebar Dividen Interim Rp 140 Miliar

Dividen interim dibagikan ke pemegang saham yang namanya tercatat di daftar pemegang saham (recording date) 27 Oktober 2025 sampai pukul 16.15 WIB

Layanan Paylater Perbankan Semakin Diminati, Tumbuh Hingga Dua Digit
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Layanan Paylater Perbankan Semakin Diminati, Tumbuh Hingga Dua Digit

Hingga Agustus 2025, penyaluran kredit paylater mencatat lonjakan dua digit, menegaskan tren pertumbuhan signifikan belum berakhir.​

Palagan Baru AS-China
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Palagan Baru AS-China

Banyak korporasi global kini mencari lokasi produksi alternatif di luar China untuk menghindari risiko tarif tinggi.

Bunga Deposito Turun, Biaya Dana Akan Susut
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:05 WIB

Bunga Deposito Turun, Biaya Dana Akan Susut

Biaya dana perbankan tampaknya akan mengempis seiring dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). ​

Realisasi Program Prioritas Pemerintah Prabowo Subianto Sudah Tembus Rp 480,4 Triliun
| Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Realisasi Program Prioritas Pemerintah Prabowo Subianto Sudah Tembus Rp 480,4 Triliun

Realisasi belanja program prioritas ini setara 51,6% dari pagu APBN 2025 yang sebesar Rp 930,7 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler