Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Ritel Terjerembap! Gerai KDMP Siap Mengguyur Desa, Ancaman Bagi AMRT dan DNET?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 07:20 WIB

Saham Ritel Terjerembap! Gerai KDMP Siap Mengguyur Desa, Ancaman Bagi AMRT dan DNET?

Andai penetrasi KDMP makin masif, imbas paling telak adalah stagnasi SSSG gerai minimarket di kawasan pinggiran.

Masalah Tata Kelola Anak Usaha Menjadi Ujian Prospek BRMS, Investor Harus Bagaimana?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 06:41 WIB

Masalah Tata Kelola Anak Usaha Menjadi Ujian Prospek BRMS, Investor Harus Bagaimana?

Pelemahan harga saham BRMS akhir-akhir ini lebih disebabkan sentimen sementara dan bukan perubahan arah fundamental.

Komoditas dan Perbankan Jadi Motor Kenaikan Emiten Danantara, Waspadai Juga Risikonya
| Kamis, 26 Februari 2026 | 06:35 WIB

Komoditas dan Perbankan Jadi Motor Kenaikan Emiten Danantara, Waspadai Juga Risikonya

Indeks ini cenderung diuntungkan dalam fase pasar yang mencari saham defensif dengan valuasi relatif murah dan dividen menarik.

Prospek ASII: Kebijakan EV dan Tambang Martabe Penentu Laba
| Kamis, 26 Februari 2026 | 06:28 WIB

Prospek ASII: Kebijakan EV dan Tambang Martabe Penentu Laba

Laporan keuangan ASII segera rilis. Analis sebut kinerja stabil dengan pemulihan di Q4-2025. Cek proyeksi lengkapnya sebelum berinvestasi!

Indonesia Rutin Impor GPS dari AS
| Kamis, 26 Februari 2026 | 06:28 WIB

Indonesia Rutin Impor GPS dari AS

Mpor GPS ke Indonesia sering berasal dari perusahaan breeding global yang berbasisdi negara-negara maju dengan cabang di berbagai belahan dunia.

Peritel Merasa Kopdes Bukanlah Kompetitor
| Kamis, 26 Februari 2026 | 06:24 WIB

Peritel Merasa Kopdes Bukanlah Kompetitor

Pebisnis minimarket akan taat aturan dan tidak melihat Koperasi Merah Putih sebagai ancaman yang bisa menutup gerai

B50 Bisa Mempercepat Defisit Pasokan Biodiesel
| Kamis, 26 Februari 2026 | 06:19 WIB

B50 Bisa Mempercepat Defisit Pasokan Biodiesel

Skenario B50-B90, dengan rasio supply-demand turun di bawah 100% sejak 2030. Artinya, semakin mempercepat defisit biodiesel

Stok Batubara di PLTU Kurang dari 25 Hari
| Kamis, 26 Februari 2026 | 06:17 WIB

Stok Batubara di PLTU Kurang dari 25 Hari

Stok batubara yang tersedia di area penyimpanan pembangkit aman untuk beroperasi selama 25 hari ke depan, tanpa pengiriman batubara baru.

 Hambatan Perizinan  di Proyek Hulu Migas
| Kamis, 26 Februari 2026 | 06:14 WIB

Hambatan Perizinan di Proyek Hulu Migas

Pemerintah diminta mempercepat pembangunan proyek LNG Abadi, Blok Masela, yang sudah tertunda cukup lama

Aksi Terbaru Prajogo Pangestu, Petrosea Caplok Dua Perusahaan Sektor Ini
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:48 WIB

Aksi Terbaru Prajogo Pangestu, Petrosea Caplok Dua Perusahaan Sektor Ini

Pengambilalihan saham ini akan memperkuat sinergi operasional melalui integrasi rantai nilai pit-to-port guna mendukung ekspansi usaha PTRO.

INDEKS BERITA

Terpopuler