Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Saham TRIN, dari Agenda Ekspansi Hingga Masuknya Anak Hashim Djojohadikusumo
| Rabu, 03 Desember 2025 | 09:59 WIB

Membedah Saham TRIN, dari Agenda Ekspansi Hingga Masuknya Anak Hashim Djojohadikusumo

Hingga pengujung 2025 PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) membidik pertumbuhan marketing revenue Rp 1,8 triliun.

BSDE Siap Menerbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 1,75 Triliun
| Rabu, 03 Desember 2025 | 08:47 WIB

BSDE Siap Menerbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 1,75 Triliun

Berdasarkan prospektus obligasi BSDE, seperti dikutip Selasa (2/12), emiten properti ini akan menerbitkan obligasi dalam empat seri.

Proyek Sanur Bakal Jadi Sumber Pendapatan Utama PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)
| Rabu, 03 Desember 2025 | 08:03 WIB

Proyek Sanur Bakal Jadi Sumber Pendapatan Utama PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)

Perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) kembali dibuka mulai sesi 1 hari ini, Rabu, 3 Desember 2025. 

Buyback Berakhir Hari Ini, tapi Harga Saham KLBF Kian Terpuruk Didera Sentimen MSCI
| Rabu, 03 Desember 2025 | 07:46 WIB

Buyback Berakhir Hari Ini, tapi Harga Saham KLBF Kian Terpuruk Didera Sentimen MSCI

Tekanan jual investor asing dan rerating sektor konsumer menghantam saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF).

Calon Emiten Sarang Burung Wallet Ini Tetapkan Harga IPO di Rp 168 Per Saham
| Rabu, 03 Desember 2025 | 07:41 WIB

Calon Emiten Sarang Burung Wallet Ini Tetapkan Harga IPO di Rp 168 Per Saham

Saham RLCO lebih cocok dibeli oleh investor yang memang berniat untuk trading. Memanfaatkan tingginya spekulasi pada saham-saham IPO.

Reksadana Saham Bangkit di Akhir Tahun
| Rabu, 03 Desember 2025 | 07:00 WIB

Reksadana Saham Bangkit di Akhir Tahun

Berdasarkan data Infovesta, per November 2025 reksadana saham mencatat return 17,32% YtD, disusul return reksadana campuran tumbuh 13,26% YtD

Bayang-Bayang Bunga Utang Menggerogoti Fiskal
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:46 WIB

Bayang-Bayang Bunga Utang Menggerogoti Fiskal

Utang publik global capai US$110,9 T, memicu suku bunga tinggi. Ini potensi risiko kenaikan biaya utang pemerintah Indonesia hingga Rp4.000 T. 

IHSG Lagi-Lagi Mencetak Rekor Sepanjang Hayat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:45 WIB

IHSG Lagi-Lagi Mencetak Rekor Sepanjang Hayat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pendorong penguatan IHSG berasal dari kenaikan harga saham emiten-emiten konglomerasi dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Perlindungan Proteksi Barang Milik Negara
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:39 WIB

Perlindungan Proteksi Barang Milik Negara

Pemerintah perkuat ketahanan fiskal melalui Asuransi BMN berbasis PFB. Cakupan aset melonjak jadi Rp 91 triliun di tahun 2025.

Ekspor Lemas Karena Bergantung ke Komoditas
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:37 WIB

Ekspor Lemas Karena Bergantung ke Komoditas

Ekspor Oktober 2025 turun 2,31% secara tahunan, tertekan anjloknya CPO dan batubara.                   

INDEKS BERITA

Terpopuler