Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemerintah Topang Promosi Investasi Danantara
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pemerintah Topang Promosi Investasi Danantara

Kementerian Investasi/BKPM bersama Danantara bakal memanfaatkan forum World Economics Forum ajang promosi investasi dan prooyek Danantara.

Saham KIJA Makin Panas, Disokong Booming Kawasan Industri Indonesia
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:21 WIB

Saham KIJA Makin Panas, Disokong Booming Kawasan Industri Indonesia

Status Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) jadi keunggulan kompetitif KIJA dengan insentif fiskal dan kemudahan berusaha.

Target MBG Tahun ini di Mei Tembus 82,9 Juta Penerima
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:20 WIB

Target MBG Tahun ini di Mei Tembus 82,9 Juta Penerima

Presiden Prabowo targetkan Program MBG untuk sepanjang tahun ini harus nihil kasus dari periode tahun lalu..

Target Pendapatan Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Tumbuh 10% Tahun Ini
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:20 WIB

Target Pendapatan Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Tumbuh 10% Tahun Ini

Di tengah sensitivitas sektor properti dan konstruksi terhadap kondisi makro dan daya beli, DEPO tetap membidik pertumbuhan kinerja yang solid

Bauran EBT Masih Rendah, Prospek Emiten Cerah
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:15 WIB

Bauran EBT Masih Rendah, Prospek Emiten Cerah

Masih rendahnya tingkat bauran energi baru terbarukan (EBT, membuka peluang pertumbuhan kinerja emiten di sektor ini.

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:05 WIB

Melihat Potensi Cuan Saham Lapis Kedua di Tahun Kuda

Menakar prospek saham-saham lapis kedua di sepanjang 2026. Ini seiring tren positif kinerja saham-saham lapis kedua di awal 2026. 

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:00 WIB

Fulus Haram Tambahan Kuota Haji Khusus

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus tambahan kuota haji periode 2024.

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:50 WIB

Purat Otak Demi Menjaga Bisnis Asuransi Kendaraan Tetap Menderu

Menghadapi tahun yang masih menantang, perusahaan asuransi umum memutar otak agar premi asuransi kendaraan tak semakin tergerus.

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:40 WIB

SP2DK Diperkuat, Pengawasan Kian Ketat

Petugas pajak dimungkinkan mengirim SP2DK ke wajib pajak yang belum terdaftar.                          

Saham Konglomerasi Dominasi Kapitalisasi Pasar di BEI
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:35 WIB

Saham Konglomerasi Dominasi Kapitalisasi Pasar di BEI

Saham-saham konglomerasi diproyeksi tetap menguasai klasemen market cap di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler