Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif

Minggu, 02 Mei 2021 | 10:15 WIB
Mengenai Laporan Pajak Perusahaan yang Sudah Non Efektif
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami sejak April 2016 sudah tidak aktif. Sebenarnya, kami sudah mengajukan surat permohonan penetapan wajib pajak non efektif. Pertanyaan saya, apakah selama periode 2016 sampai saat ini kami tetap harus membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Mohon penjelasan?

Hardi P.,Jakarta

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami, sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa Wajib Pajak non efektif adalah status kepada Wajib Pajak yang mendapat pengecualian dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013 yang mengatur mengenai penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif menyebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Penetapan Permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif yang diajukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ajukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Atau dapat juga menyampaikan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Adapun tahapan untuk pengajuan status WP Non Efektif antara lain dipastikan bahwa perusahaan milik Pak Hardi tersebut, memang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif.

Selanjutnya, Bapak harus mengisi formulir permohonan Wajib Pajak non efektif. Formulir tersebut harus disertai lampiran dokumen sebagai berikut :

a.Surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

b.Surat keterangan dalam proses pembubaran (jika belum ada akta pembubaran) atau likuidasi dari notaris.

Setelah formulir diisi dengan lengkap disertai lampiran yang dibutuhkan, maka berkas tersebut hendaknya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar.

Proses pengajuan ini, sebenarnya dapat dilakukan baik secara manual maupun online. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kerja seluruh berkas atau lampiran belum diterima oleh pihak KPP maka permohonan perusahaan Bapak dianggap tidak mengajukan status non-efektif.

Perlu kami ingatkan, agar Bapak menyimpan bukti tanda terima pengajuan dari pihak KPP jika pengajuan berkas tersebut dilakukan secara manual.

Selanjutnya, KPP akan menerbitkan Surat keputusan Penetapan status non-efektif tersebut.

Dengan ada penetapan sebagai WP Non-Efektif, maka perusahaan Bapak sudah tidak berkewajiban lagi untuk menyampaikan kewajiban perpajakan baik berupa SPT Masa ataupun SPT Tahunan PPh.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat bagi Bapak.

Bagikan

Berita Terbaru

Utang Luar Negeri Naik, Risiko Perlu Diantisipasi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:25 WIB

Utang Luar Negeri Naik, Risiko Perlu Diantisipasi

Bank Indonesia mencatat posisi ULN Indonesia per akhir 2025 mencapai US$ 431,73 miliar                

Wahana Interfood (COCO) Mencecap Momen Ramadan
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:25 WIB

Wahana Interfood (COCO) Mencecap Momen Ramadan

Menghadapi momen Lebaran ini, COCO memperbanyak demo cooking dan baking ke food service dan UMKM dengan menu-menu festive.

Pendapatan Bunga Perbankan Tampak Layu
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:20 WIB

Pendapatan Bunga Perbankan Tampak Layu

​NII perbankan 2025 tertekan kenaikan biaya dana, membuat pertumbuhannya tipis bahkan minus dan kinerja lebih bertumpu pada pendapatan komisi.

Saham-Saham Lapis Dua Ini Siap Kasih Cuan Menarik
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:20 WIB

Saham-Saham Lapis Dua Ini Siap Kasih Cuan Menarik

Sentimen yang akan mengiringi pergerakan saham lapis dua ialah rilis kinerja keuangan emiten 2025 dan kuartal I-2026.

Ini Bocoran Dividen Bank Mandiri (BMRI)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:20 WIB

Ini Bocoran Dividen Bank Mandiri (BMRI)

Bank Mandiri memastikan dividend payout ratio (DPR) yang akan diajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sama seperti tahun 2024

IHSG Lompat 1,19%, Saham Rekomendasi Analis untuk Dikoleksi Hari Ini (19/2)
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:15 WIB

IHSG Lompat 1,19%, Saham Rekomendasi Analis untuk Dikoleksi Hari Ini (19/2)

IHSG mengakumulasi kenaikan 3,47% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 3,89%.

Kinerja UNTR Bakal Semakin Bernas Usai Mengakuisisi Tambang Emas
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:15 WIB

Kinerja UNTR Bakal Semakin Bernas Usai Mengakuisisi Tambang Emas

Secara jangka panjang akuisisi tambang emas Doup menjadi langkah strategis dan krusial bagi PT United Tractors Tbk (UNTR).

Menguji Stamina Fiskal di Puncak Spiral Beban Utang
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:14 WIB

Menguji Stamina Fiskal di Puncak Spiral Beban Utang

Sejarah ekonomi memang berulang, namun ia hanya menghukum mereka yang enggan membacanya dengan jujur.

Strategi Optimalkan Peluang di Obligasi Korporasi
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:05 WIB

Strategi Optimalkan Peluang di Obligasi Korporasi

Kinerja obligasi korporasi diramal tetap positif pada tahun 2026. Minat investor juga masih tinggi, meskipun akan lebih selektif. 

Jasa Ekspedisi Mengalap Berkah di Bulan Ramadan
| Kamis, 19 Februari 2026 | 02:05 WIB

Jasa Ekspedisi Mengalap Berkah di Bulan Ramadan

Para penyedia jasa ekspedisi ini menyadari potensi besar pasar pada periode Ramadan dan Lebaran ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler