Berita Ekonomi

Mengerek Target Setoran Pajak 2023 Hingga 10% PDB

Selasa, 14 Juni 2022 | 08:21 WIB
Mengerek Target Setoran Pajak 2023 Hingga 10% PDB

ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan,?Febrio Kacaribu.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengerek  rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio 2023 sebesar 9,3% - 10% terhadap produk (PDB). Batas atas tax ratio tersebut, lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 yang sebesar 9,59% terhadap PDB.

"Kami mengambil 9,3% untuk batas bawah, batas atasnya kami ambil dari kesepakatan di Komisi XI di 10%," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah  dalam rapat kerja, Senin (13/6).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru