ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan,?Febrio Kacaribu.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengerek rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio 2023 sebesar 9,3% - 10% terhadap produk (PDB). Batas atas tax ratio tersebut, lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 yang sebesar 9,59% terhadap PDB.
"Kami mengambil 9,3% untuk batas bawah, batas atasnya kami ambil dari kesepakatan di Komisi XI di 10%," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat kerja, Senin (13/6).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.