Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat mengerek target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Hal ini juga sejalan dengan batas bawah target pertumbuhan ekonomi tahun depan yang lebih optimistis.
Rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) pekan lalu menyepakati target penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Angka ini lebih tinggi dari usulan pemerintah di dalam Nota Keuangan tahun 2022 yang sebesar Rp 1.506,9 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.