Mengeruk Cuan dari Insentif PPN Properti, Pengembang Berikut Sukses Membuktikan
KONTAN.CO.ID - Suara Wulang Nur Widyamoko terdengar riang saat diminta pendapatnya terkait insentif pemerintah yang memperpanjang fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Perpanjangan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Beleid tersebut memberikan keringanan bagi konsumen untuk membeli rumah baru atau primary dengan diskon PPN sebesar 10% alias nol. Perpanjangan insentif PPN ini tentu menjadi kabar baik bagi pengembang properti, termasuk bagi Wulang Nur Widyatmoko, Direktur Panahome Deltamas Indonesia, perusahaan properti di Bekasi, Jawa Barat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.