Mengeruk Cuan dari Insentif PPN Properti, Pengembang Berikut Sukses Membuktikan
KONTAN.CO.ID - Suara Wulang Nur Widyamoko terdengar riang saat diminta pendapatnya terkait insentif pemerintah yang memperpanjang fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Perpanjangan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Beleid tersebut memberikan keringanan bagi konsumen untuk membeli rumah baru atau primary dengan diskon PPN sebesar 10% alias nol. Perpanjangan insentif PPN ini tentu menjadi kabar baik bagi pengembang properti, termasuk bagi Wulang Nur Widyatmoko, Direktur Panahome Deltamas Indonesia, perusahaan properti di Bekasi, Jawa Barat.
