Berita Bisnis

Mengeruk Cuan dari Insentif PPN Properti, Pengembang Berikut Sukses Membuktikan

Minggu, 15 Agustus 2021 | 10:15 WIB
Mengeruk Cuan dari Insentif PPN Properti, Pengembang Berikut Sukses Membuktikan

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID - Suara Wulang Nur Widyamoko terdengar riang saat diminta pendapatnya terkait insentif pemerintah yang memperpanjang fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Perpanjangan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.

Beleid tersebut memberikan keringanan bagi konsumen untuk membeli rumah baru atau primary dengan diskon PPN sebesar 10% alias nol. Perpanjangan insentif PPN ini tentu menjadi kabar baik bagi pengembang properti, termasuk bagi Wulang Nur Widyatmoko, Direktur Panahome Deltamas Indonesia, perusahaan properti di Bekasi, Jawa Barat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru