Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Suara Wulang Nur Widyamoko terdengar riang saat diminta pendapatnya terkait insentif pemerintah yang memperpanjang fasilitas diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Perpanjangan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.
Beleid tersebut memberikan keringanan bagi konsumen untuk membeli rumah baru atau primary dengan diskon PPN sebesar 10% alias nol. Perpanjangan insentif PPN ini tentu menjadi kabar baik bagi pengembang properti, termasuk bagi Wulang Nur Widyatmoko, Direktur Panahome Deltamas Indonesia, perusahaan properti di Bekasi, Jawa Barat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.