Berita Refleksi

Menggalakkan 3T

Oleh Barratut Taqiyyah - Redaktur Pelaksana
Selasa, 08 Februari 2022 | 09:00 WIB
Menggalakkan 3T

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke level 3.

Lonjakan kasus  Covid-19 di Jobodetabek tak sendiri. Dua wilayah lain yang juga mengalami kenaikan ke level 3 adalah DI Yogyakarta dan Bali.

Hal ini sesuai dengan usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar Jakarta segera ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3. Usulan Anies memang beralasan. Yakni, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta meningkat pesat.

Berdasarkan data corona.jakarta.id, jumlah kasus Covid-19 harian di Jakarta per 6 Februari 2022 mencapai 15.825 kasus. Ini menjadi kasus positif harian tertinggi yang pernah dialami DKI Jakarta selama pandemi Covid-19.

Kendati demikian, dalam jumpa pers pada Senin (7/2/2022) Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dinaikkannya status Jabodetabek menjadi Level 3 bukan disebabkan oleh tingginya kasus. Penyebab penurunan status karena rendahnya tracing di daerah tersebut.  

Dia juga bilang, penilaian level PPKM mengalami perubahan dengan memberikan bobot yang lebih besar pada indikator rawat inap. Indikator lainnya adalah cakupan vaksinasi dosis kedua di wilayah tesebut.

Itu sebabnya, pada PPKM kali ini, pemerintah akan meningkatkan vaksinasi dan membatasi aktivitas penduduk.  Adapun sejumlah aktivitas yang dibatasi misalnya syarat masuk ke pusat perbelanjaan hingga jam operasional tempat makan seperti restoran dan kafe.

Keputusan pemerintah terkait PPKM kali ini harus mendapat dukungan masyarakat. Masyarakat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Di sisi lain, pemerintah harus konsisten dan gencar dalam melakukan testing, tracing, dan treatment (3T). Sebab, saat pandemi, yang terpenting adalah menemukan ke mana dan di mana saja virus beredar di masyarakat.

Hingga saat ini, pelaksanaan 3T masih minim bahkan terkesan kendor setelah kasus Covid-19 mengalami penurunan tajam dalam beberapa bulan terakhir. Pembatasan kegiatan masyarakat memang penting, namun jika 3T tidak ditegakkan, maka PPKM level berapapun akan sia-sia.                                   

Terbaru