Menggali Devisa dari Second Home Visa di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya kunjungan asing ke Indonesia jadi target pemerintah untuk berkontribusi pada ekonomi Indonesia. Bulan lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
