Berita Nasional

Menggali Devisa dari Second Home Visa di Indonesia

Senin, 07 November 2022 | 10:53 WIB
Menggali Devisa dari Second Home Visa di Indonesia

ILUSTRASI. Petugas Imigrasi bertugas di konter khusus untuk delegasi pertemuan KTT G20 di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

Reporter: Andy Dwijayanto, Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya kunjungan asing ke Indonesia jadi target pemerintah untuk berkontribusi pada ekonomi Indonesia. Bulan lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI  meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru