KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat kita banyak akalnya. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dimanipulasi. Alih-alih memberikan contoh nyata dalam aksi pemberantasan korupsi, ambisi memperkaya diri secara melawan hukum semakin menjadi. Perlu reformasi aturan dan penegakan hukum pidana yang tegas dan sistemik agar validitas instrumen pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi itu tetap terjamin.
LHKPN sejatinya dirancang sebagai instrumen transparansi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Bukan sekadar masalah teknis administrasi, tetapi juga mencerminkan persoalan moral dan tata kelola pemerintahan yang lebih luas. Maka itu, mencuatnya LHKPN abal-abal belakangan ini menggambarkan betapa lemahnya integritas pejabat publik. LHKPN fiktif dijadikan siasat melindugi aset seperti properti, kendaraan mewah, atau rekening bank dengan cara tidak dicantumkan dalam laporan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.