Menggugat LHKPN Fiktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pejabat kita banyak akalnya. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dimanipulasi. Alih-alih memberikan contoh nyata dalam aksi pemberantasan korupsi, ambisi memperkaya diri secara melawan hukum semakin menjadi. Perlu reformasi aturan dan penegakan hukum pidana yang tegas dan sistemik agar validitas instrumen pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi itu tetap terjamin.
LHKPN sejatinya dirancang sebagai instrumen transparansi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Bukan sekadar masalah teknis administrasi, tetapi juga mencerminkan persoalan moral dan tata kelola pemerintahan yang lebih luas. Maka itu, mencuatnya LHKPN abal-abal belakangan ini menggambarkan betapa lemahnya integritas pejabat publik. LHKPN fiktif dijadikan siasat melindugi aset seperti properti, kendaraan mewah, atau rekening bank dengan cara tidak dicantumkan dalam laporan.
