KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi perpajakan terus bergulir di Tanah Air. Dari sekian banyak usulan yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wacana perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tampaknya paling banyak mengundang polemik.
Tarif normal PPN akan dinaikkan dari yang berlaku saat ini 10 % menjadi 12%. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 memang mengizinkan tarif PPN berada di interval antara 5% sampai 15%. Dengan landasan ini, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.