Berita Opini

Menggugat Rencana Kebijakan PPN Sembako

Oleh Haryo Kuncoro - Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Kamis, 17 Juni 2021 | 08:55 WIB
Menggugat Rencana Kebijakan PPN Sembako

Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi perpajakan terus bergulir di Tanah Air. Dari sekian banyak usulan yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wacana perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tampaknya paling banyak mengundang polemik. 

Tarif normal PPN akan dinaikkan dari yang berlaku saat ini 10 % menjadi 12%. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 memang mengizinkan tarif PPN berada di interval antara 5% sampai 15%. Dengan landasan ini, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru