Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi perpajakan terus bergulir di Tanah Air. Dari sekian banyak usulan yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wacana perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tampaknya paling banyak mengundang polemik.
Tarif normal PPN akan dinaikkan dari yang berlaku saat ini 10 % menjadi 12%. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 memang mengizinkan tarif PPN berada di interval antara 5% sampai 15%. Dengan landasan ini, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG