Menguji Jalan Pintas untuk Mengejar Produksi Cokelat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pungutan tarif ekspor biji kakao yang berlaku mulai Jumat (17/10) lalu menjadi angin segar bagi pelaku industri cokelat. Pasalnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2025 itu, setoran tarif ekspor biji kakao akan masuk ke dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Artinya, pungutan tarif ekspor kakao itu dapat digunakan untuk kebutuhan peningkatan produktivitas komoditas cokelat. Sebab, dana dari pungutan ekspor tersebut akan masuk ke kantong BPDP, yang kemungkinan besar akan dibelanjakan untuk petani kakao, seperti ekstensifikasi produksi kakao di masa mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
