Menguji Jalan Pintas untuk Mengejar Produksi Cokelat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pungutan tarif ekspor biji kakao yang berlaku mulai Jumat (17/10) lalu menjadi angin segar bagi pelaku industri cokelat. Pasalnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2025 itu, setoran tarif ekspor biji kakao akan masuk ke dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Artinya, pungutan tarif ekspor kakao itu dapat digunakan untuk kebutuhan peningkatan produktivitas komoditas cokelat. Sebab, dana dari pungutan ekspor tersebut akan masuk ke kantong BPDP, yang kemungkinan besar akan dibelanjakan untuk petani kakao, seperti ekstensifikasi produksi kakao di masa mendatang.
