KONTAN.CO.ID - Nur Alim nama pria itu, ia salah satu buruh pabrik di Kabupaten Bekasi. Dua tahun belakangan, ia merasa lebih banyak mengeluarkan uang saat belanja bulanan ke supermarket. Padahal, belanjaan rutinnnya tak banyak berubah.
Dengan nilai uang yang sama, jumlah bawaan barang yang dibeli menjadi lebih sedikit. Pengalaman itu ia rasakan sejak pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11% pada April tahun 2022 lalu. Kini, Nur Alim juga dihadapkan dengan masalah yang sama, PPN tersebut akan naik lagi menjadi 12% mulai awal tahun 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.