Mengulik Wacana Pemerintah Melakukan Hapus Tagih Kredit Macet Bernilai Mini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan menggodok aturan yang memungkinkan agar kredit macet masyarakat Rp 1 juta ke bawah bisa diputihkan. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi atas maraknya pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi di perbankan yang gagal karena calon debitur punya riwayat kredit macet bernilai kecil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, wacana pemutihan kredit macet di bawah Rp 1 juta berawal dari usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Usulan ini mencuat setelah mendapat keluhan dari pengembang yang menyebut masih banyak calon debitur KPR FLPP yang tidak bisa mengakses pembiayaan akibat masuk daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan