KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Memasuki tahun baru 2021, industri jasa pembayaran di Tanah Air mendapat "kado" dari Bank Indonesia (BI). Ya, pada awal Januari lalu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Jika tak ada aral melintang, regulasi anyar itu sedianya akan mulai berlaku pada Juli 2021.
Kelak, kebijakan baru tersebut akan menjadi payung hukum sistem pembayaran di dalam negeri. BI memandang perlu ada satu aturan besar yang mengatur segala hal di bidang sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, tren digitalisasi jasa pembayaran terus meningkat di masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.