Mengupas Efektivitas Peraturan Industri Sistem Pembayaran
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Memasuki tahun baru 2021, industri jasa pembayaran di Tanah Air mendapat "kado" dari Bank Indonesia (BI). Ya, pada awal Januari lalu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Jika tak ada aral melintang, regulasi anyar itu sedianya akan mulai berlaku pada Juli 2021.
Kelak, kebijakan baru tersebut akan menjadi payung hukum sistem pembayaran di dalam negeri. BI memandang perlu ada satu aturan besar yang mengatur segala hal di bidang sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, tren digitalisasi jasa pembayaran terus meningkat di masyarakat.
