Menilik Fenomena Gagal Dapat Kredit Karena Pernah Gagal Bayar Pinjol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) ditolak karena gagal bayar kredit di pinjaman online. Jadi, hati-hati bila mengajukan pinjaman. Jangan sampai nama masuk daftar hitam.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan mencatat semua dosa besar akibat pinjaman kredit Anda. Ini termasuk bila Anda pernah memiliki tunggakan pinjaman online.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.