Menilik Potensi Pasar Bank Bullion di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Bullion atau bank emas akan segera hadir di Indonesia. Hal ini menyusul dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Potensi pasar bank emas ini ini tampaknya cukup besar bila melihat perkembangan bisnis emas yang dilayani Pegadaian dan perbankan syariah.
Kegiatan usaha bank emas menurut aturan OJK itu meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Pembiayaan emas yang dilakukan harus memiliki agunan 100% yang dapat berupa kas atau setara kas, deposito berjangka hingga surat berharga pemerintah dan BI.
