Menilik Potensi Pasar Bank Bullion di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Bullion atau bank emas akan segera hadir di Indonesia. Hal ini menyusul dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Potensi pasar bank emas ini ini tampaknya cukup besar bila melihat perkembangan bisnis emas yang dilayani Pegadaian dan perbankan syariah.
Kegiatan usaha bank emas menurut aturan OJK itu meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Pembiayaan emas yang dilakukan harus memiliki agunan 100% yang dapat berupa kas atau setara kas, deposito berjangka hingga surat berharga pemerintah dan BI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.