KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran bunga utang pemerintah selama tiga tahun terakhir dalam tren meningkat. Kenaikan itu sejalan dengan pertumbuhan utang pemerintah.
Kementerian Keuangan mencatat periode 2014-2017, pembayaran bunga utang secara nominal naik 17,5% per tahun. Jika 2014 beban bunga Rp 133,40 triliun, di 2017 sudah Rp 216,6 triliun. Pembayaran bunga utang tahun lalu semakin besar mencapai Rp 258,09 triliun.
Alokasi pembayaran bunga untuk tahun ini sebesar Rp 275,88 triliun. Terdiri dari bunga utang dalam negeri Rp 255,84 triliun dan bunga utang luar negeri Rp 20,04 triliun.
Sedang nilai total utang pemerintah pusat per akhir 2018 mencapai Rp 4.418,3 triliun. Jumlah itu meningkat Rp 423,05 triliun dibanding posisi 2017 yaitu Rp 3.995,25 triliun. Total utang itu meleset jauh dari perkiraan pemerintah Rp 4.253 triliun. Lonjakan utang berasal dari pinjaman langsung maupun surat berharga negara (SBN).
Kendati utang dalam tren kenaikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan utang pemerintah dalam kondisi sehat. Risiko utang dalam taraf aman dan terkendali. Rasio utang pemerintah pusat terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2018 sebesar 29,98%. Dengan rasio utang Indonesia sampai saat ini, artinya dikelola dengan baik. "Rasio 30% itu tidak tinggi, tapi kami juga tidak mengatakan kita kemudian mau sembrono (dalam pengelolaan utang)," ujar Menkeu, usai rapat di kantor presiden, Rabu, (23/1).
Tahun ini, pemerintah berupaya mengurangi pembiayaan dari utang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama ketergantungan terhadap utang valas melalui SBN. Tujuannya agar menghindari risiko fluktuasi kurs valuta asing dan menyebabkan yield SBN naik.Pemerintah akan mengutamakan penerbitan SBN rupiah, terutama SBN ritel. Penerbitan SBN ritel online ini bertujuan memperdalam pasar keuangan dalam negeri dan menjangkau banyak investor.
Sepakat dengan Menkeu, Vice President Economist Bank Permata Josua Pardede menilai, kemampuan pengelolaan utang pemerintah tampak semakin baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Ini terlihat dari keseimbangan primer tahun lalu yang sangat rendah dan makin mendekati nol ," ujar Josua.
Namun di sisi lain, Josua menyebut, beban utang jatuh tempo yang mesti ditanggung pemerintah bakal lebih besar. "Karena banyak instrumen dan obligasi yang diterbitkan 3-5 tahun lalu dan jatuh temponya pada tahun ini. Pemerintah mesti melakukan profiling lagi untuk memastikan cashflow bisa membiayai utang jatuh tempo tersebut," ungkap Josua.
Kemkeu, awal 2018 mencatat, utang yang akan jatuh tempo 2019 sekitar Rp 355 triliun. Sebagian besar adalah utang dari SBN. Khusus untuk Utang Luar Negeri (ULN), Josua memperkirakan yang jatuh tempo tahun ini sekitar US$ 54 miliar. Sebesar US$ 45 miliar milik swasta, pemerintah dan BI masing-masing sekitar US$ 8,5 miliar dan US$ 250 juta.