Menkominfo: Ruang Digital Harus Bersih dari Pinjol Ilegal

KONTAN.CO.ID - Merespons semakin maraknya aksi financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) tak berizin alias ilegal yang meresahkan masyarakat, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai bertindak tegas.
Sebanyak 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi langsung ditutup. Total, sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo mengklaim telah memutus atawa takedown akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan