Berita Aneka Industri

Menkop UKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 25 Januari 2023 | 20:21 WIB
Menkop UKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam

ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi Selasa (28/4)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) divonis lepas, bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Majelis hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun hal itu bukan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervoging).

"Bahwa KSP Indosurya menghimpun dana dari anggota, dan bukan dari masyarakat umum, sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi," demikian bunyi pertimbangan hakim, seperti dikutip Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Selain itu, menurut hakim, KSP Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada UU Perkoperasian dan bukan pada UU Perbankan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru