Menkop UKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) divonis lepas, bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Majelis hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun hal itu bukan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervoging).
"Bahwa KSP Indosurya menghimpun dana dari anggota, dan bukan dari masyarakat umum, sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi," demikian bunyi pertimbangan hakim, seperti dikutip Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Selain itu, menurut hakim, KSP Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada UU Perkoperasian dan bukan pada UU Perbankan.
