Menkop UKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk Bagi Koperasi Simpan Pinjam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) divonis lepas, bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Majelis hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun hal itu bukan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervoging).
"Bahwa KSP Indosurya menghimpun dana dari anggota, dan bukan dari masyarakat umum, sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi," demikian bunyi pertimbangan hakim, seperti dikutip Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Selain itu, menurut hakim, KSP Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada UU Perkoperasian dan bukan pada UU Perbankan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.