Menkop UKM: Koperasi Lakukan Shadow Banking, Silahkan Jadi BPR atau Kami Bubarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik liar shadow banking yang kadang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP), merupakan bibit munculnya koperasi bermasalah. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), saat ini ada 8 kasus koperasi bermasalah dengan total nilai simpanan anggota Rp 26 triliun.
Shadow banking merupakan kegiatan keuangan yang terjadi di luar peraturan sistem perbankan. Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM menyatakan dirinya dan Mahendra Siregar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bertemu dan menjalin kesepakatan. "KSP yang menjalan praktik shadow banking, disarankan pindah untuk menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau kembali patuhi aturan KSP. Kalau tidak, kami bubarkan," tutur Teten kepada KONTAN, Selasa (15/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.