Menkop UKM: Koperasi Lakukan Shadow Banking, Silahkan Jadi BPR atau Kami Bubarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik liar shadow banking yang kadang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP), merupakan bibit munculnya koperasi bermasalah. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), saat ini ada 8 kasus koperasi bermasalah dengan total nilai simpanan anggota Rp 26 triliun.
Shadow banking merupakan kegiatan keuangan yang terjadi di luar peraturan sistem perbankan. Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM menyatakan dirinya dan Mahendra Siregar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bertemu dan menjalin kesepakatan. "KSP yang menjalan praktik shadow banking, disarankan pindah untuk menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau kembali patuhi aturan KSP. Kalau tidak, kami bubarkan," tutur Teten kepada KONTAN, Selasa (15/11).
