ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik liar shadow banking yang kadang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam (KSP), merupakan bibit munculnya koperasi bermasalah. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), saat ini ada 8 kasus koperasi bermasalah dengan total nilai simpanan anggota Rp 26 triliun.
Shadow banking merupakan kegiatan keuangan yang terjadi di luar peraturan sistem perbankan. Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM menyatakan dirinya dan Mahendra Siregar Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bertemu dan menjalin kesepakatan. "KSP yang menjalan praktik shadow banking, disarankan pindah untuk menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau kembali patuhi aturan KSP. Kalau tidak, kami bubarkan," tutur Teten kepada KONTAN, Selasa (15/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.