KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi diklaim bakal mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia. Regulasi ini merevisi sebagian ketentuan di Permen ESDM 4/2018 (lihat boks).
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih memastikan tidak ada peralihan wewenang dalam regulasi yang baru ini.
