KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi diklaim bakal mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia. Regulasi ini merevisi sebagian ketentuan di Permen ESDM 4/2018 (lihat boks).
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih memastikan tidak ada peralihan wewenang dalam regulasi yang baru ini.
Berdasarkan ketentuan di UU Migas No. 22/2001 maupun UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, badan usaha dapat melakukan kegiatan usaha niaga setelah mendapatkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Definisi pemerintah pusat di UU itu adalah Presiden dibantu Wakil Presiden dan Menteri.
"Dengan demikian dapat disimpulkan Perizinan Berusaha di bidang Niaga Migas merupakan kewenangan Menteri ESDM. Tidak ada peralihan kewenangan izin usaha di BPH Migas," jelas Soerjaningsih ke KONTAN, Selasa (3/8).
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai, aturan baru ini dapat meminimalkan konflik akibat kebijakan Kementerian ESDM dan BPH Migas yang kerap tidak sejalan. "Banyak duplikasi kewenangan BPH Migas dan Ditjen Migas, terutama Direktorat Hilir Migas," kata dia, kemarin.
Aturan itu memang mengubah kewenangan lelang BPH Migas menjadi izin oleh Menteri ESDM. Komaidi bilang, konsep lelang memang bagus untuk mendapatkan badan usaha terbaik, namun seringkali komitmen pemenang tidak sesuai. "Komitmen pemerintah dinilai jadi salah satu faktor realisasi investor tidak sesuai saat lelang," ujar dia.
Misalnya komitmen pasokan gas yang bergeser, sehingga berdampak pada rencana investor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.