Berita Market

Menuju Endemi, OJK Evaluasi Relaksasi Aturan Pasar Modal

Rabu, 15 Juni 2022 | 08:26 WIB
Menuju Endemi, OJK Evaluasi Relaksasi Aturan Pasar Modal

ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi sejumlah relaksasi aturan pasar modal. Ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19 dan transisi dari pandemi menjadi endemi.

Sejak pandemi Covid-19 bergulir pada 2020 lalu, OJK telah memberikan 11 relaksasi peraturan pasar modal. Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan, dari 11 peraturan yang direlaksasi, dua di antaranya sudah dicabut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru