Menuju Endemi, OJK Evaluasi Relaksasi Aturan Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi sejumlah relaksasi aturan pasar modal. Ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19 dan transisi dari pandemi menjadi endemi.
Sejak pandemi Covid-19 bergulir pada 2020 lalu, OJK telah memberikan 11 relaksasi peraturan pasar modal. Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan, dari 11 peraturan yang direlaksasi, dua di antaranya sudah dicabut.
