Menurunkan Biaya Dana Tak Cukup dengan Memangkas Bunga LPS

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) alias LPS rate tak serta merta membuat perbankan menurunkan bunga. Penyebabnya, bank masih bergantung pada simpanan jumbo berbunga tinggi.
Kemarin, LPS kembali menurunkan TBP 25 basis poin. LPS menetapkan TBP untuk simpanan rupiah bank umum berada di level 3,5% dan simpanan dalam bentuk valuta asing berada di level 2%. Keputusan terbaru ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga Juni 2025 hingga 31 Januari 2026.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan