Menurunkan Biaya Dana Tak Cukup dengan Memangkas Bunga LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) alias LPS rate tak serta merta membuat perbankan menurunkan bunga. Penyebabnya, bank masih bergantung pada simpanan jumbo berbunga tinggi.
Kemarin, LPS kembali menurunkan TBP 25 basis poin. LPS menetapkan TBP untuk simpanan rupiah bank umum berada di level 3,5% dan simpanan dalam bentuk valuta asing berada di level 2%. Keputusan terbaru ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga Juni 2025 hingga 31 Januari 2026.
